Page 47 - Binder MO 245-001-Tahun ke-20 (1)
P. 47
KINI, INVESTASI DI
KAWASAN HUTAN BUKAN
ANGAN-ANGAN
_______________
Dengan kondisi yang ada seperti saat ini,
banyak yang bertanya “Apakah berusaha
di kawasan hutan bukan lagi sebagai
angan-angan?” Untuk menjawabnya,
kita lihat kondisi sekarang jika kita ingin
berusaha atau berinvestasi di kawasan
hutan. Menurut Agus, kebijakan atau dari lansekap (bentang alam) dari dan meningkatnya investasi di sektor
regulasi yang diterapkan saat ini, yakni kawasan hutan yang diberikan perizinan kehutanan, khususnya pemanfaatan
sejak diterbitkannya Undang-Undang berusaha,” terang Agus. hutan produksi dan hutan lindung.
Cipta Kerja (UUCK), yakni UU No 11 Tahun Penyelenggaraan permohonan Pada acara refleksi akhir tahun 2023,
2020. Kemudian pada sektor kehutanan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan akhir Desember lalu, Agus Justianto
(KLHK) telah direspons/ ditindaklanjuti berbasis sistem informasi, tambahnya, memaparkan bahwa Kementerian
salah satunya dengan terbitnya PP No dilayani melalui layanan Sistem Online Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Single Submission Risk Based Approach telah berhasil meningkatkan investasi
Kehutanan dan PermenLHK Nomor 8 (OSS RBA) yang berada di bawah usaha Sektor Kehutanan tahun 2023
Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Hutan Kementerian Investasi/ BKPM dan mencapai 331,1 juta dolar AS melampaui
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan terintegrasi dengan KLHK. “Sehingga target investasi hulu Sektor Kehutanan
Hutan serta Pemanfaatan Hutan di lebih mudah dijangkau oleh masyarakat sebesar 107 juta dolar AS atau 309,4%.
Hutan Lindung dan Hutan Produksi luas dengan biaya yang relatf murah Agus juga merinci bahwa investasi
maka akan jelas untuk menjawab soal karena tidak harus datang langsung ke Sektor Kehutanan, terdiri dari di hulu,
berinvestasi di kawasan hutan. kantor di Jakarta,” ia menggambarkan. khususnya dalam Perizinan Berusaha
Agus menjelaskan melalui peraturan Dengan demikian, maka semua Pemanfaatan Hutan (PBPH), mencapai
tersebut, terdapat isu strategis yang masyarakat atau warga negara Indonesia 128,66 juta dolar AS. Sementara itu,
sejalan dengan misi UUCK itu sendiri, baik perorangan atau Swasta maupun investasi di hilir Sektor Kehutanan,
yaitu kemudahan berusaha. “Salah melalui Badan Usaha, Koperasi, dan juga terutama dalam Perizinan Berusaha
satunya adalah memberikan kemudahan BUMN/BUMD dapat menjadi Pelaku Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH),
usaha dan investasi di kawasan Usaha/Investor dalam PBPH, tentunya mencapai 202,47 juta dolar AS.
hutan (produksi dan lindung) melalui dengan tata cara dan persyaratan Agus menambahkan bahwa
Perizinan Berusaha Pemanfaatan sebagaimana diatur sebagaimana pertumbuhan investasi sektor
Hutan (PBPH) berbasis multiusaha Permen LHK No 8 Tahun 2021. kehutanan didukung kuat dengan tata
kehutanan, yakni dengan satu PBPH Soal seberapa besar dana yang kelola kehutanan yang semakin efisien.
dapat mengusahakan lebih dari satu harus diinvestasikan, ditegaskan Agus “Penting untuk dicatat bahwa salah
komoditas maupun produk atau sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor, satu strategi yang beliau gunakan
hasil hutan. Misalnya, mengusahakan seperti jenis komoditi yang diusahakan, adalah dengan mengintegrasikan sistem
kayu tumbuh alami (kayu alam) dan luas areal, lokasi areal, kemudahan informasi di internal Ditjen PHL. Langkah
mengusahakan hasil hutan berupa jasa aksesibilitas, dan jangka waktu ini bertujuan untuk memastikan bahwa
lingkungan (environmental services) pemanfaatan. proses birokrasi dilaksanakan secara
wisata alam, karbon hutan, atau usaha Kebijakan PBPH multiusaha transparan dan akuntabel, dengan
kayu tanaman dengan wisata alam, yang kehutanan tersebut tentu saja tujuan utama mencegah terjadinya
semua itu tentu berdasarkan potensi berdampak nyata terhadap tumbuhnya biaya yang tinggi,” paparnya.
| 47