Page 47 - Binder MO 245-001-Tahun ke-20 (1)
P. 47

KINI, INVESTASI DI
                  KAWASAN HUTAN BUKAN
                  ANGAN-ANGAN
                  _______________

                  Dengan kondisi yang ada seperti saat ini,
                  banyak yang bertanya “Apakah berusaha
                  di kawasan hutan bukan lagi sebagai
                  angan-angan?” Untuk menjawabnya,
                  kita lihat kondisi sekarang jika kita ingin
                  berusaha atau berinvestasi di kawasan
                  hutan. Menurut Agus, kebijakan atau   dari lansekap (bentang alam) dari   dan meningkatnya investasi di sektor
                  regulasi yang diterapkan saat ini, yakni   kawasan hutan yang diberikan perizinan   kehutanan, khususnya pemanfaatan
                  sejak diterbitkannya Undang-Undang   berusaha,” terang Agus.              hutan produksi dan hutan lindung.
                  Cipta Kerja (UUCK), yakni UU No 11 Tahun   Penyelenggaraan permohonan     Pada acara refleksi akhir tahun 2023,
                  2020. Kemudian pada sektor kehutanan   Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan   akhir Desember lalu, Agus Justianto
                  (KLHK) telah direspons/ ditindaklanjuti   berbasis sistem informasi, tambahnya,   memaparkan bahwa Kementerian
                  salah satunya dengan terbitnya PP No   dilayani melalui layanan Sistem Online   Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
                  23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan   Single Submission Risk Based Approach   telah berhasil meningkatkan investasi
                  Kehutanan dan PermenLHK Nomor 8      (OSS RBA) yang berada di bawah       usaha Sektor Kehutanan tahun 2023
                  Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Hutan   Kementerian Investasi/ BKPM dan   mencapai 331,1 juta dolar AS melampaui
                  dan Penyusunan Rencana Pengelolaan   terintegrasi dengan KLHK. “Sehingga   target investasi hulu Sektor Kehutanan
                  Hutan serta Pemanfaatan Hutan di     lebih mudah dijangkau oleh masyarakat   sebesar 107 juta dolar AS atau 309,4%.
                  Hutan Lindung dan Hutan Produksi     luas dengan biaya yang relatf murah     Agus juga merinci bahwa investasi
                  maka akan jelas untuk menjawab soal   karena tidak harus datang langsung ke   Sektor Kehutanan, terdiri dari di hulu,
                  berinvestasi di kawasan hutan.       kantor di Jakarta,” ia menggambarkan.  khususnya dalam Perizinan Berusaha
                     Agus menjelaskan melalui peraturan   Dengan demikian, maka semua       Pemanfaatan Hutan (PBPH), mencapai
                  tersebut, terdapat isu strategis yang   masyarakat atau warga negara Indonesia   128,66 juta dolar AS. Sementara itu,
                  sejalan dengan misi UUCK itu sendiri,   baik perorangan atau Swasta maupun   investasi di hilir Sektor Kehutanan,
                  yaitu kemudahan berusaha. “Salah     melalui Badan Usaha, Koperasi, dan juga   terutama dalam Perizinan Berusaha
                  satunya adalah memberikan kemudahan   BUMN/BUMD dapat menjadi Pelaku      Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH),
                  usaha dan investasi di kawasan       Usaha/Investor dalam PBPH, tentunya   mencapai 202,47 juta dolar AS.
                  hutan (produksi dan lindung) melalui   dengan tata cara dan persyaratan      Agus menambahkan bahwa
                  Perizinan Berusaha Pemanfaatan       sebagaimana  diatur sebagaimana      pertumbuhan investasi sektor
                  Hutan (PBPH) berbasis multiusaha     Permen LHK No 8 Tahun 2021.          kehutanan didukung kuat dengan tata
                  kehutanan, yakni dengan satu PBPH       Soal seberapa besar dana yang     kelola kehutanan yang semakin efisien.
                  dapat mengusahakan lebih dari satu    harus diinvestasikan, ditegaskan Agus   “Penting untuk dicatat bahwa salah
                  komoditas maupun produk atau         sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor,   satu strategi yang beliau gunakan
                  hasil hutan. Misalnya, mengusahakan   seperti  jenis komoditi yang diusahakan,   adalah dengan mengintegrasikan sistem
                  kayu tumbuh alami (kayu alam) dan    luas areal, lokasi areal, kemudahan   informasi di internal Ditjen PHL. Langkah
                  mengusahakan hasil hutan berupa jasa   aksesibilitas, dan jangka waktu    ini bertujuan untuk memastikan bahwa
                  lingkungan (environmental services)   pemanfaatan.                        proses birokrasi dilaksanakan secara
                  wisata alam, karbon hutan, atau usaha   Kebijakan PBPH multiusaha         transparan dan akuntabel, dengan
                  kayu tanaman dengan wisata alam, yang   kehutanan tersebut tentu saja     tujuan utama mencegah terjadinya
                  semua itu tentu berdasarkan potensi   berdampak nyata terhadap tumbuhnya   biaya yang tinggi,” paparnya.



                                                                                                                          |  47
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52