Page 46 - Binder MO 245-001-Tahun ke-20 (1)
P. 46

KEMENTERIAN
                               LINGKUNGAN HIDUP
                               DAN KEHUTANAN
                               REPUBLIK INDONESIA







               PEMBANGUNAN HUTAN LESTARI,



               UPAYA MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS HUTAN


               DAN PEMBANGUNAN NASIONAL





               Naskah: Sahrudi/DitjenPHL Foto: Sutanto/DitjenPHL






                                                           engelolaan Hutan Lestari      kata Pak Agus, untuk keberlanjutan
                                                           (PHL) merupakan konsep yang   ekosistem hutan dan kehidupan
                                                    P dinamis dan berkembang untuk       ekonomi masyarakat di sekitar hutan,”
                                                    mempertahankan dan meningkatkan      ujar Agus Justianto.
                                                    nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan   Lebih lanjut ia mengemukakan
                                                    sumber daya hutan untuk kepentingan   bahwa keberhasilan peta arahan
                                                    generasi sekarang dan mendatang.     pemanfaatan hutan lindung
                                                    Dengan pengelolaan hutan lestari,    mencerminkan komitmen terhadap
                                                    kita dapat berkontribusi, termasuk   pelestarian lingkungan dan
                                                    penyelesaian solusi perubahan iklim   keanekaragaman hayati sesuai daya
                                                    global khususnya dalam mengejar target   dukung dan daya tampung lingkungan
                                                    Paris Agreement. Oleh karena itulah,   hidup. “Peta ini memastikan bahwa areal
                                                    kebijakan peta arahan pemanfaatan    hutan lindung diidentifikasi dan dikelola
                                                    hutan produksi dan hutan lindung     dengan persyaratan ketat, mengakui
                                                    menjadi landasan kuat dalam melak-   pentingnya menjaga fungsi ekologis
                                                    sanakan pengelolaan hutan secara lestari.   dan keberlanjutan dari fungsi hutan
                                                       Menurut Agus Justianto, peta      lindung untuk mempertahankan tata
                                                    arahan pemanfaatan hutan produksi    air,” tambahnya.
                                                    akan memberikan panduan atas tapak      Dengan keberhasilan kebijakan peta
                                                    hutan yang jelas untuk memastikan    arahan, sektor pengelolaan hutan di
                                                    bahwa pemanfaatan sumber daya hutan   bawah kepemimpinan Agus Justianto
                                                    dilakukan secara bertanggung jawab.    kini telah menjadi contoh model dalam
                                                       ”Melalui peta arahan ini, langkah-  mengintegrasikan kebutuhan ekonomi
                                                    langkah yang diambil untuk           dengan pelestarian alam.
                                                    menentukan areal hutan yang sesuai      Dengan demikian, kesinambungan
                                                    untuk produksi kayu, hasil hutan bukan   antara pemanfaatan sumber daya
                                                    kayu, jasa lingkungan, dan pemanfaatan   hutan dan pelestarian ekosistem telah
                Dr. Ir. Agus Justianto, M.Sc.
              ______________________________________  kawasan lainnya, sehingga dapat    menandai sebuah langkah penting
         PLT. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
                      (Dirjen PHL)                  diintegrasikan secara efisien. Kebijakan   dalam arah menuju keberlanjutan yang
                                                    inilah yang diinisiasi oleh Dirjen PHL   holistik dan inklusi.



               46   |
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51