Page 114 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 114
JARGAS UNTUK RAKYAT
d bahwa BPH Migas memiliki tugas dan fungsi untuk pengaturan atas
pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa meliputi menetapkan
harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK)
dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta
kemampuan dan daya beli masyarakat.
―――――
Penetapan Harga Jual Gas Bumi
Penetapan harga jual gas bumi yang diberlakukan pada Jargas
melalui pipa yang dibangun dengan pembiayaan APBN maupun
investasi dari Badan Usaha sendiri dan dikelola Badan Usaha operator
penugasan dari Pemerintah untuk kategori konsumen Rumah Tangga
(RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yaitu:
■ Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana,
Rumah Sangat Sederhana, dan sejenisnya.
■ Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah
Mewah, Apartemen, dan sejenisnya.
■ Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti
Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga,
Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial, dan sejenisnya.
■ Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan,
Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan
Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/Pasar/Mall/Swalayan, dan kegiatan
komersial sejenisnya.
Prosedur penetapan harga jual gas untuk RT dan PK untuk Jargas
melalui mekanisme Rapat Komite, survei daya beli masyarakat, public
hearing, dan Sidang Komite BPH Migas sesuai ketentuan Peraturan BPH
Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011.
Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 di Jakarta melalui Sidang
Komite BPH Migas yang dipimpin Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah
Asa, telah ditetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen
◀ 90 ▶