Page 114 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 114

JARGAS UNTUK RAKYAT

            d bahwa BPH Migas memiliki tugas dan fungsi untuk pengaturan atas
            pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa meliputi menetapkan
            harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK)
            dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta
            kemampuan dan daya beli masyarakat.



            ―――――
            Penetapan Harga Jual Gas Bumi
               Penetapan harga jual gas bumi yang diberlakukan pada Jargas
            melalui pipa yang dibangun dengan pembiayaan APBN maupun
            investasi dari Badan Usaha sendiri dan dikelola Badan Usaha operator
            penugasan dari Pemerintah untuk kategori konsumen Rumah Tangga
            (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yaitu:
             ■ Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana,
               Rumah Sangat Sederhana, dan sejenisnya.
             ■ Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah
               Mewah, Apartemen, dan sejenisnya.
             ■ Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti
               Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga,
               Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial, dan sejenisnya.
             ■ Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan,
               Rumah Sakit,  Swasta,  Perkantoran  Swasta,  Lembaga  Pendidikan
               Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/Pasar/Mall/Swalayan, dan kegiatan
               komersial sejenisnya.

               Prosedur penetapan harga jual gas untuk RT dan PK untuk Jargas
            melalui mekanisme Rapat Komite, survei daya beli masyarakat, public
            hearing, dan Sidang Komite BPH Migas sesuai ketentuan Peraturan BPH
            Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011.
               Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 di Jakarta melalui Sidang
            Komite BPH Migas yang dipimpin Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah
            Asa, telah ditetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen


                                           ◀ 90 ▶
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119