Page 116 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 116

JARGAS UNTUK RAKYAT





























               Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan
            keseimbangan antara Badan Usaha yang wajar, kemampuan daya beli
            masyarakat dan usaha kecil dengan harga jual gas yang terjangkau
            dan kebijakan Pemerintah untuk pengembangan pengelolaan Jargas
            yang berkesinambungan serta diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke
            Jargas. Hasil Sidang Komite BPH Migas:
             a) Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga
               Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling
               banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh
               rupiah per meter kubik) dan untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) paling
               banyak sebesar Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah
               per meter kubik);
             b) Harga Jual  Gas  Bumi  Melalui  Pipa  Untuk  Konsumen  Pelanggan
               Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1)
               paling banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh
               rupiah per meter kubik) dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling
               banyak sebesar Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah
               per meter kubik);


                                           ◀ 92 ▶
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121