Page 116 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 116
JARGAS UNTUK RAKYAT
Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan
keseimbangan antara Badan Usaha yang wajar, kemampuan daya beli
masyarakat dan usaha kecil dengan harga jual gas yang terjangkau
dan kebijakan Pemerintah untuk pengembangan pengelolaan Jargas
yang berkesinambungan serta diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke
Jargas. Hasil Sidang Komite BPH Migas:
a) Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga
Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling
banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh
rupiah per meter kubik) dan untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) paling
banyak sebesar Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah
per meter kubik);
b) Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Pelanggan
Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1)
paling banyak sebesar Rp4.250/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh
rupiah per meter kubik) dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling
banyak sebesar Rp6.250/M3 (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah
per meter kubik);
◀ 92 ▶