Page 117 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 117
LEBIH MURAH, AMAN, DAN BERSIH
c) Harga Jual akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penetapan harga jual gas untuk 7 Kabupaten/Kota pada jaringan gas
untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250/M3 lebih murah dari pada harga
pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp5.013,- s.d Rp6.266,-/M3). Sedangkan
untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.250,- lebih murah dari pada harga
pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp9.085,- s.d Rp11.278,-).
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019 bahwa
Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi
dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan
Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh BUMN Migas melalui penugasan
Pemerintah, tapi dapat juga oleh BUMD, Swasta, dan Koperasi; dan
diharapkan dapat menstimulus pengembangan Jargas melalui penetrasi
market RT-2 dan PK-2 namun mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga
seperti dijelaskan pada Pasal 20 Perpres 6 Tahun 2019. Ditegaskan
pada Pasal 27 bahwa penetapan harga jual untuk Rumah Tangga dan
Pelanggan Kecil tersebut adalah menjadi kewenangan BPH Migas.
Sesuai Pasal 22 Permen ESDM No. 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, BPH Migas mendorong
peluang bagi Badan Usaha pemegang Hak Khsusus Wilayah Jaringan
Distribusi (WJD) untuk wajib menyediakan infrastruktur gas bumi yang
berupa jaringan pipa dan/atau statiun pengisian BBG untuk pengguna
Rumah Tangga, Pelanggan Kecil dan/atau transportasi darat dengan
mengikuti lelang Wilayah Jaringan Distribusi/Niaga Tertentu (WJD/
WNT) yang akan dilaksanakan oleh BPH Migas.
―――――
57 Kabupaten/Kota di Indonesia yang Memiliki Jargas
Dewasa ini tercatat sebanyak 57 kabupaten/kota di Indonesia
yang memiliki Jargas, terutama di daerah-daerah yang memiliki pipa
transmisi di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
◀ 93 ▶