Page 117 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 117

LEBIH MURAH, AMAN, DAN BERSIH

                c) Harga Jual akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir
                  Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


                  Penetapan harga jual gas untuk 7 Kabupaten/Kota pada jaringan gas
               untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250/M3 lebih murah dari pada harga
               pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp5.013,- s.d Rp6.266,-/M3). Sedangkan
               untuk  RT-2  dan  PK-2  sebesar  Rp6.250,-  lebih  murah  dari  pada  harga
               pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp9.085,- s.d Rp11.278,-).
                  Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019 bahwa
               Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi
               dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan
               Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh BUMN Migas melalui penugasan
               Pemerintah, tapi dapat juga oleh BUMD, Swasta, dan Koperasi; dan
               diharapkan dapat menstimulus pengembangan Jargas melalui penetrasi
               market RT-2 dan PK-2 namun mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga
               seperti dijelaskan pada Pasal 20 Perpres 6 Tahun 2019. Ditegaskan
               pada Pasal 27 bahwa penetapan harga jual untuk Rumah Tangga dan
               Pelanggan Kecil tersebut adalah menjadi kewenangan BPH Migas.
                  Sesuai Pasal 22 Permen ESDM No. 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
               Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, BPH Migas mendorong
               peluang bagi Badan Usaha pemegang Hak Khsusus Wilayah Jaringan
               Distribusi (WJD) untuk wajib menyediakan infrastruktur gas bumi yang
               berupa jaringan pipa dan/atau statiun pengisian BBG untuk pengguna
               Rumah Tangga, Pelanggan Kecil dan/atau transportasi darat dengan
               mengikuti lelang Wilayah Jaringan Distribusi/Niaga Tertentu (WJD/
               WNT) yang akan dilaksanakan oleh BPH Migas.



               ―――――
               57 Kabupaten/Kota di Indonesia yang Memiliki Jargas

                  Dewasa ini tercatat sebanyak 57 kabupaten/kota di Indonesia
               yang memiliki Jargas, terutama di daerah-daerah yang memiliki pipa
               transmisi di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.


                                               ◀ 93 ▶
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122