Page 112 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 112
JARGAS UNTUK RAKYAT
Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Peraturan Pemerintah
No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002), yang
selanjutnya Badan ini disebut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas). Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam
UU No. 22 Tahun 2001 khususnya yang menyangkut kegiatan usaha hilir
migas, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36
Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
―――――
Fungsi dan Tugas BPH Migas
BPH Migas memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan
gas bumi melalui pipa dalam suatu pengaturan. Hal ini dimaksudkan
agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah dapat
terjamin di seluruh wilayah NKRI, dan meningkatkan pemanfaatan gas
bumi di dalam negeri.
Sementara tugasnya adalah mengatur dan menetapkan pengusahaan
transmisi dan distribusi gas bumi; Mengatur dan menetapkan
ketersediaan dan distribusi
BBM; Mengatur dan me-
netapkan cadangan BBM
Dewasa ini tercatat nasional; Mengatur dan
sebanyak 57 kabupaten/ menetapkan harga gas
kota di Indonesia yang bumi untuk rumah tangga
memiliki Jargas, terutama dan usaha pelanggan kecil;
Mengatur dan menetapkan
di daerah-daerah yang tarif pengangkutan gas
memiliki pipa transmisi bumi melalui pita; Me-
di Jawa, Sumatera, ngatur dan menetapkan
dan Kalimantan. pemanfaatan bersama fa-
silitas pengangkutan dan
penyimpanan BBM.
◀ 88 ▶