Page 112 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 112

JARGAS UNTUK RAKYAT

            Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Peraturan Pemerintah
            No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002), yang
            selanjutnya Badan ini disebut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
            Bumi (BPH  Migas). Untuk  melaksanakan  ketentuan-ketentuan dalam
            UU No. 22 Tahun 2001 khususnya yang menyangkut kegiatan usaha hilir
            migas, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36
            Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.


            ―――――
            Fungsi dan Tugas BPH Migas

               BPH Migas memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap
            pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan
            gas bumi melalui pipa dalam suatu pengaturan. Hal ini dimaksudkan
            agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah dapat
            terjamin di seluruh wilayah NKRI, dan meningkatkan pemanfaatan gas
            bumi di dalam negeri.
               Sementara tugasnya adalah mengatur dan menetapkan pengusahaan
            transmisi dan distribusi gas bumi; Mengatur dan menetapkan
                                                     ketersediaan dan distribusi
                                                      BBM; Mengatur dan me-
                                                      netapkan cadangan BBM
              Dewasa ini tercatat                     nasional; Mengatur dan
              sebanyak 57 kabupaten/                  menetapkan     harga   gas

              kota di Indonesia yang                  bumi untuk rumah tangga
              memiliki Jargas, terutama               dan usaha pelanggan kecil;
                                                      Mengatur dan menetapkan
              di daerah-daerah yang                   tarif pengangkutan gas
              memiliki pipa transmisi                 bumi  melalui  pita;  Me-
              di Jawa, Sumatera,                      ngatur dan menetapkan

              dan Kalimantan.                        pemanfaatan  bersama  fa-
                                                    silitas  pengangkutan   dan
                                               penyimpanan BBM.


                                           ◀ 88 ▶
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117