Page 110 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 110
JARGAS UNTUK RAKYAT
―――――
PENGGUNA JARGAS
DI 57 KABUPATEN/KOTA
YANG BERHASIL
―――――
Industri minyak dan gas bumi (migas) merupakan sektor penting di
dalam pembangunan nasional, baik dalam hal pemenuhan kebutuhan
energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai
penghasil devisa negara, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan
seoptimal mungkin.
Dalam upaya menciptakan kegiatan usaha migas yang mandiri,
andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian
fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan
peranan nasional sehingga mampu mendukung kesinambungan
pembangunan nasional guna mewujudkan peningkatan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi
pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha Migas nasional
mengingat peraturan perundang-undangan sebelumnya (UU No. 44
Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan
UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi Negara) sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang
maupun tantangan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
◀ 86 ▶