Page 110 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 110

JARGAS UNTUK RAKYAT






            ―――――

            PENGGUNA JARGAS

            DI 57 KABUPATEN/KOTA

            YANG BERHASIL


            ―――――






               Industri minyak dan gas bumi (migas) merupakan sektor penting di
            dalam pembangunan nasional, baik dalam hal pemenuhan kebutuhan
            energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai
            penghasil devisa negara, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan
            seoptimal mungkin.
               Dalam upaya menciptakan kegiatan usaha migas yang mandiri,
            andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian
            fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan
            peranan nasional  sehingga  mampu  mendukung  kesinambungan
            pembangunan nasional guna mewujudkan peningkatan kemakmuran
            dan kesejahteraan rakyat, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22
            Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
               Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi
            pembaharuan  dan  penataan  kembali kegiatan  usaha  Migas  nasional
            mengingat  peraturan  perundang-undangan  sebelumnya  (UU    No.  44
            Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan
            UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan
            Gas Bumi Negara) sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang
            maupun tantangan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.


                                           ◀ 86 ▶
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115