Page 37 - Binder MO 243 (1)
P. 37
porsi 6 persen. Total Rp240.332.768.357 dan penindakan terhadap rokok ilegal
digunakan untuk pembayaran menjadi fokus yang terus ditekankan
jaminan kesehatan masyarakat (JKM), oleh Pemkab Pasuruan. Keseluruhan,
penanganan stunting, pengadaan obat, langkah-langkah ini menciptakan
alat kesehatan, dan pembangunan atau dasar yang kokoh untuk pertumbuhan
rehabilitasi gedung kesehatan. ekonomi yang inklusif dan peningkatan
Bidang Kesejahteraan Masyarakat kualitas hidup di Kabupaten Pasuruan. n
mendapat alokasi sekitar 23,73 persen
atau Rp90.259.767.528. Dana ini
digunakan untuk berbagai kegiatan,
seperti pembangunan konektivitas jalan
industri rokok, peningkatan kapasitas
IKM, pelatihan keterampilan kerja, dan
pemberian BLT kepada buruh pabrik
rokok dan buruh tani tembakau.
Bidang penegakan hukum tidak
luput dari perhatian. Penegakan Hukum
sebagai bidang ketiga mendapatkan
alokasi sebesar Rp12.402.829.200 (3,26%).
Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian
Perekonomian ditugaskan sebagai
pelaksana program, melibatkan kegiatan
sosialisasi peraturan perundangan di
bidang cukai, operasi pemberantasan
BKC ilegal, dan pemantauan serta
evaluasi.
Bidang keempat adalah kegiatan
skala prioritas Pemkab Pasuruan,
dengan alokasi sebesar Rp37.341.512.563
(9,82%). Kegiatan ini melibatkan Fokus Penggunaan DBHCHT Kabupaten Pasuruan 2023
rekonstruksi/pemeliharaan berkala jalan,
pembangunan drainase/jalan lingkungan, 1. Bidang kesehatan mendapatkan alokasi sebesar Rp240.332.768.357,-
pembangunan RTLH, pembangunan (63,19 % ) yang dilaksanakan oleh tiga OPD yaitu : Dinas Kesehatan
jamban keluarga, penyediaan SPAM, (42,04 % ); RSUD Bangil (15,15 %); RSUD Grati (6,00 %)
pembelian mobil Damkar, dan lainnya.
Tujuh OPD ditunjuk untuk melaksanakan
kegiatan prioritas daerah. Ini menjadi 2. Bidang Kesejahteraan Masyarakat mendapatkan alokasi sebesar
bukti nyata komitmen Pemkab Rp90.259.767.528,- (23,73 %) yang dilaksanakan oleh lima OPD yaitu :
Pasuruan dalam menyelenggarakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( 0,70 % ); Dinas Peternakan
pembangunan yang merata. dan Kesehatan Hewan (1,70 %); Dinas Ketenagakerjaan ( 1,75 %); Dinas
Bidang yang tetap mendapatkan Sosial (3,73 %); Disperindag (15,84 %)
fokus adalah sosialisasi cukai illegal.
Penting untuk tetap fokus pada 3. Bidang Penegakan Hukum mendapatkan alokasi sebesar
sosialisasi tentang cukai ilegal, Rp12.402.829.200,- (3,26 %) yang dilaksanakan oleh dua OPD yaitu :
mengingat dampak negatifnya terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (3,13 %); Bagian Perekonomian (0,13 %).
konsumen dan potensi pendapatan
negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). 4. Kegiatan lain sesuai Prioritas Daerah mendapatkan alokasi sebesar
Keberadaan rokok ilegal tidak hanya Rp37.341.512.563,- (9,82 %) yang dilaksanakan oleh tujuh OPD yaitu:
merugikan konsumen, tetapi juga Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (0,26 %); Satuan Polisi
dapat mengurangi potensi pendapatan Pamong Praja (1,65 % ); Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (3,97
negara, yang pada akhirnya akan %); Dinas Perkim (1,57 % ); Dinas PU SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang
merugikan masyarakat umum yang (1,76 %); Dinas Perhubungan (0,60 % ); Dinas Ketenagakerjaan (0.01 %).
berhak menerima manfaat dari DBHCHT.
Oleh karena itu, upaya pencegahan
| 37