Page 37 - Binder MO 243 (1)
P. 37

porsi 6 persen. Total Rp240.332.768.357   dan penindakan terhadap rokok ilegal
                  digunakan untuk pembayaran           menjadi fokus yang terus ditekankan
                  jaminan kesehatan masyarakat (JKM),   oleh Pemkab Pasuruan. Keseluruhan,
                  penanganan stunting, pengadaan obat,   langkah-langkah ini menciptakan
                  alat kesehatan, dan pembangunan atau   dasar yang kokoh untuk pertumbuhan
                  rehabilitasi gedung kesehatan.       ekonomi yang inklusif dan peningkatan
                     Bidang Kesejahteraan Masyarakat   kualitas hidup di Kabupaten Pasuruan. n
                  mendapat alokasi sekitar 23,73 persen
                  atau Rp90.259.767.528. Dana ini
                  digunakan untuk berbagai kegiatan,
                  seperti pembangunan konektivitas jalan
                  industri rokok, peningkatan kapasitas
                  IKM, pelatihan keterampilan kerja, dan
                  pemberian BLT kepada buruh pabrik
                  rokok dan buruh tani tembakau.
                     Bidang penegakan hukum tidak
                  luput dari perhatian. Penegakan Hukum
                  sebagai bidang ketiga mendapatkan
                  alokasi sebesar Rp12.402.829.200 (3,26%).
                  Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian
                  Perekonomian ditugaskan sebagai
                  pelaksana program, melibatkan kegiatan
                  sosialisasi peraturan perundangan di
                  bidang cukai, operasi pemberantasan
                  BKC ilegal, dan pemantauan serta
                  evaluasi.
                     Bidang keempat adalah kegiatan
                  skala prioritas Pemkab Pasuruan,
                  dengan alokasi sebesar Rp37.341.512.563
                  (9,82%). Kegiatan ini melibatkan           Fokus Penggunaan DBHCHT Kabupaten Pasuruan 2023
                  rekonstruksi/pemeliharaan berkala jalan,
                  pembangunan drainase/jalan lingkungan,      1.  Bidang kesehatan mendapatkan alokasi sebesar Rp240.332.768.357,-
                  pembangunan RTLH, pembangunan                 (63,19 % ) yang dilaksanakan oleh tiga OPD yaitu : Dinas Kesehatan
                  jamban keluarga, penyediaan SPAM,             (42,04 % );  RSUD Bangil (15,15 %); RSUD Grati (6,00 %)
                  pembelian mobil Damkar, dan lainnya.
                  Tujuh OPD ditunjuk untuk melaksanakan
                  kegiatan prioritas daerah. Ini menjadi      2.  Bidang Kesejahteraan Masyarakat mendapatkan alokasi sebesar
                  bukti nyata komitmen Pemkab                   Rp90.259.767.528,- (23,73 %) yang dilaksanakan oleh lima OPD yaitu :
                  Pasuruan dalam menyelenggarakan               Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( 0,70 % );  Dinas Peternakan
                  pembangunan yang merata.                      dan Kesehatan Hewan (1,70 %); Dinas Ketenagakerjaan  ( 1,75 %); Dinas
                     Bidang yang tetap mendapatkan              Sosial (3,73 %);  Disperindag (15,84 %)
                  fokus adalah sosialisasi cukai illegal.
                  Penting untuk tetap fokus pada              3.  Bidang Penegakan Hukum mendapatkan alokasi sebesar
                  sosialisasi tentang cukai ilegal,             Rp12.402.829.200,- (3,26 %) yang dilaksanakan oleh dua OPD yaitu :
                  mengingat dampak negatifnya terhadap          Satuan Polisi Pamong Praja (3,13 %);  Bagian Perekonomian (0,13 %).
                  konsumen dan potensi pendapatan
                  negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).     4. Kegiatan lain sesuai Prioritas Daerah mendapatkan alokasi sebesar
                  Keberadaan rokok ilegal tidak hanya           Rp37.341.512.563,- (9,82 %) yang dilaksanakan oleh tujuh OPD yaitu:
                  merugikan konsumen, tetapi juga               Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (0,26 %); Satuan Polisi
                  dapat mengurangi potensi pendapatan           Pamong Praja  (1,65 % ); Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (3,97
                  negara, yang pada akhirnya akan               %); Dinas Perkim (1,57 % ); Dinas PU SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang
                  merugikan masyarakat umum yang                (1,76 %); Dinas Perhubungan (0,60 % );  Dinas Ketenagakerjaan (0.01 %).
                  berhak menerima manfaat dari DBHCHT.
                  Oleh karena itu, upaya pencegahan


                                                                                                                            |  37
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42