Page 14 - Binder MO 267-005-Tahun ke-21
P. 14
THE POLICY INSIDER
PRESIDEN BUBARKAN J Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
okowi membentuk Satgas Saber
Pungli berdasarkan Peraturan
SATGAS SABER PUNGLI Tujuannya untuk memberantas praktik
pungutan liar (pungli) di berbagai lini
birokrasi, baik di tingkat pusat maupun
daerah, dengan melibatkan partisipasi
aktif masyarakat.
Satgas ini mengoptimalkan
pemanfaatan personel, satuan kerja,
Naskah: Sahrudi Foto: Istimewa
dan fasilitas di kementerian, lembaga,
maupun pemerintah daerah. Dalam
pelaksanaannya, Satgas Saber Pungli
Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan menjalankan empat fungsi utama
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yakni intelijen, pencegahan, penindakan,
dan yustisi. Fungsi ini dijalankan secara
Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada era terkoordinasi lintas lembaga, dengan
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pencabutan diatur pendekatan yang menggabungkan
melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor pengawasan, aksi lapangan, dan
49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan penegakan hukum.
Satgas juga dibekali sejumlah
Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan kewenangan strategis. Mereka dapat
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. menyusun sistem pencegahan dan
pemberantasan pungli, mengumpulkan
data dan informasi dengan
memanfaatkan teknologi informasi,
hingga melakukan operasi tangkap
tangan (OTT).
14 |