Page 14 - Binder MO 267-005-Tahun ke-21
P. 14

THE POLICY INSIDER







                     PRESIDEN BUBARKAN                                                   J Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
                                                                                              okowi membentuk Satgas Saber
                                                                                              Pungli berdasarkan Peraturan


                     SATGAS SABER PUNGLI                                                 Tujuannya untuk memberantas praktik
                                                                                         pungutan liar (pungli) di berbagai lini
                                                                                         birokrasi, baik di tingkat pusat maupun
                                                                                         daerah, dengan melibatkan partisipasi
                                                                                         aktif masyarakat.
                                                                                            Satgas ini mengoptimalkan
                                                                                         pemanfaatan personel, satuan kerja,
                                                               Naskah: Sahrudi Foto: Istimewa
                                                                                         dan fasilitas di kementerian, lembaga,
                                                                                         maupun pemerintah daerah. Dalam
                                                                                         pelaksanaannya, Satgas Saber Pungli
                         Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan                     menjalankan empat fungsi utama
                            Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau                  yakni intelijen, pencegahan, penindakan,
                                                                                         dan yustisi. Fungsi ini dijalankan secara
                              Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada era                 terkoordinasi lintas lembaga, dengan
                        Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pencabutan diatur                 pendekatan yang menggabungkan
                            melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor                pengawasan, aksi lapangan, dan
                            49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan                   penegakan hukum.
                                                                                            Satgas juga dibekali sejumlah
                            Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan                  kewenangan strategis. Mereka dapat
                                            Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.             menyusun sistem pencegahan dan
                                                                                         pemberantasan pungli, mengumpulkan
                                                                                         data dan informasi dengan
                                                                                         memanfaatkan teknologi informasi,
                                                                                         hingga melakukan operasi tangkap
                                                                                         tangan (OTT).









































               14   |
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19