Page 45 - Binder MO 200 Oktober 2020 OK
P. 45
sebelumnya yang hanya 4%). Komposisi
untuk rakyat ini akan terus naik karena
secara ideal nanti dengan target 12,7
juta ha hutan sosial dan Tora, maka akan
dicapai izin untuk rakyat kecil hingga
30-35 %.
Jelas ini mengoreksi kebijakan
pada masa kalu yang akibat-akibatnya
sekarang kita rasakan dan sedang
dibenahi satu persatu.
Ada tantangannya?
Tantangannya tidak mudah, tapi
pemerintah terus berupaya berpihak
kepada rakyat, salah satunya dengan
hadirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Apa penegasan berikutnya?
UU Omnibus Law bidang Lingkungan
Hidup dan kehutanan, sangat berpihak
kepada masyarakat, di mana masyarakat
sekitar hutan diikutsertakan dalam
kebijakan penataan kawasan hutan,
melalui Hutan Sosial dan TORA. Simple-
nya, ini dimaknai bahwa izin diberikan
langsung kepada rakyat kecil, bukan lagi
korporasi. Izin untuk korporasi membuka
hutan primer dan gambut sendiri sudah
dihentikan total secara permanen oleh
Bapak Presiden. Oleh karena itu, jelas
bahwa dengan UU ini pemerintah
berpihak pada rakyat dan melindungi
semua hak rakyat sekitar hutan,
termasuk hak masyarakat hukum adat. 'terlanjur' berada di dalam kawasan, ini menjadi penting karena kasus-
akan dikenakan sanksi denda atas kasus keterlanjuran yang ditemukan
Lalu, bagaimana terkait penyelesaian keterlanjuran akibat 'kebijakan masa menyangkut hak hidup orang banyak
kebun rakyat dan korporasi dalam lalu' dan sanksi denda itu akan menjadi secara turun temurun dan dibutuhkan
wilayah hutan? penerimaan negara. Denda yang paling kepastian berusaha untuk menjaga
Nah, terkait penyelesaian kebun rakyat benar yang memungkinkan akan stabilitas ekonomi di daerah. Kita
dan korporasi dalam kawasan hutan masuk ke kas negara untuk nantinya perlu ingat, ada banyak rakyat yang
serta belum punya izin (keterlanjuran), dikembalikan bagi kepentingan rakyat. menggantungkan hidup dari sektor
sangat tidak benar jika dikatakan Jika setelah UU Omnibus Law masih hutan. Keterlanjuran harus ditertibkan
UU Omnibus Law memberikannya ada yang 'bermain-main' lagi di dalam dengan peraturan yang tegas, terang,
'cuma-cuma' tanpa ada sanksi kawasan, maka akan diterapkan dan adil bagi semua pihak. UU Omnibus
apapun. Faktanya, korporasi yang sanksi pidana yang tegas. Ketentuan Law mengakomodasi semua hal itu!
| 45

