Page 42 - Binder MO 200 Oktober 2020 OK
P. 42

■ COVER STORY







                                                               al itu ditegaskan oleh    persetujuan lingkungan dalam UU
                                                               Sekretaris Jenderal       tersebut karena yang dilakukan adalah
                                                               (Sekjen) KLHK, Bambang    penyempurnaan kebijakan dalam
                                                    HHendroyono menyikapi pro            pengaturan pelaksanaannya.
                                                    dan kontra disahkannya UU Omnibus       Kepada Men's Obsession, Bambang
                                                    Law Cipta Kerja (UUCK) khususnya     menuturkan konten penting dalam
                                                    klaster lingkungan hidup dan kehutanan.  UUCK yang berpihak pada keadilan
                                                    Bambang memaparkan bahwa pada        bagi masyarakat. Misalnya, tentang
                                                    dasarnya tidak ada perubahan atas    perubahan bisnis proses terkait
                                                    prinsip dan konsep fundamental dari   dokumen lingkungan, persetujuan
                                                                                         lingkungan, dan perizinan berusaha.
                                                                                         "Perubahan bisnis proses ini didasarkan
                                                                                         pendekatan berbasis risiko (RBA) yang
                                                                                         menjadi konsep dasar UUCK," jelasnya
                                                                                         seraya menambahkan bahwa konsep
                                                                                         integrasi kembali Izin Lingkungan ke
                                                                                         dalam Perizinan Berusaha.
                                                                                            Soal isu AMDAL dihapus dari UUCK,
                                                                                         ia tegas membantah. AMDAL, katanya,
                                                                                         tetap dipersyaratkan bagi kegiatan yang
                                                                                         berdampak penting dan berisiko tinggi.
                                                                                            Sementara, untuk kegiatan berisiko
                                                                                         menengah harus menyusun UKL UPL
                                                                                         dan bentuk perizinan berusahanya
                                                                                         adalah Sertifikat Standar, dan bagi
                                                                                         kegiatan dengan risiko rendah memiliki
                                                                                         SPPL yang diintegrasikan ke dalam
                                                                                         Nomor Induk Berusaha (NIB).
                                                                                            “Jadi, kami tegaskan lagi bahwa
                                                                                         AMDAL tidak dicabut dan justru fungsi
                                                                                         AMDAL di UUCK ini makin diperkuat
                                                                                         untuk mengatasi beragam polemik dan
                                                                                         konflik atas suatu pembangunan sarana
                                                                                         usaha. Jadi, kami tidak terpengaruh
                                                                                         dengan isu-isu seperti ini yang
                                                                                         menginginkan agar UUCK dibatalkan,”
                                                                                         ucap Bambang.
                                                                                            Keyakinan bahwa UUCK akan
                                                                                         memberikan banyak manfaat bagi
                                                                                         rakyat, membuat Bambang berani
                                                                                         menegaskan kalau pihaknya akan
                                                                                         berdiri di barisan paling depan jika
                                                                                         ada pihak-pihak yang menyimpulkan
                                                                                         bahwa UUCK yang disahkan DPR RI 5
                                                                                         Oktober lalu mengesampingkan atau
                                                                                         bahkan merusak lingkungan serta tidak
                                                                                         berpihak kepada rakyat.
                                                                                            Bambang berani bersikap tegas
                                                                                         begitu karena sejak awal pembahasan
                                                                                         Rancangan Undang-undang (RUU)
                                                                                         Cipta Kerja ini dengan DPR, KLHK selalu
                                                                                         membawa konsep perlindungan dan
                                                                                         pengelolaan lingkungan hidup. "Karena


               42   |
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47