Page 42 - Binder MO 200 Oktober 2020 OK
P. 42
■ COVER STORY
al itu ditegaskan oleh persetujuan lingkungan dalam UU
Sekretaris Jenderal tersebut karena yang dilakukan adalah
(Sekjen) KLHK, Bambang penyempurnaan kebijakan dalam
HHendroyono menyikapi pro pengaturan pelaksanaannya.
dan kontra disahkannya UU Omnibus Kepada Men's Obsession, Bambang
Law Cipta Kerja (UUCK) khususnya menuturkan konten penting dalam
klaster lingkungan hidup dan kehutanan. UUCK yang berpihak pada keadilan
Bambang memaparkan bahwa pada bagi masyarakat. Misalnya, tentang
dasarnya tidak ada perubahan atas perubahan bisnis proses terkait
prinsip dan konsep fundamental dari dokumen lingkungan, persetujuan
lingkungan, dan perizinan berusaha.
"Perubahan bisnis proses ini didasarkan
pendekatan berbasis risiko (RBA) yang
menjadi konsep dasar UUCK," jelasnya
seraya menambahkan bahwa konsep
integrasi kembali Izin Lingkungan ke
dalam Perizinan Berusaha.
Soal isu AMDAL dihapus dari UUCK,
ia tegas membantah. AMDAL, katanya,
tetap dipersyaratkan bagi kegiatan yang
berdampak penting dan berisiko tinggi.
Sementara, untuk kegiatan berisiko
menengah harus menyusun UKL UPL
dan bentuk perizinan berusahanya
adalah Sertifikat Standar, dan bagi
kegiatan dengan risiko rendah memiliki
SPPL yang diintegrasikan ke dalam
Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Jadi, kami tegaskan lagi bahwa
AMDAL tidak dicabut dan justru fungsi
AMDAL di UUCK ini makin diperkuat
untuk mengatasi beragam polemik dan
konflik atas suatu pembangunan sarana
usaha. Jadi, kami tidak terpengaruh
dengan isu-isu seperti ini yang
menginginkan agar UUCK dibatalkan,”
ucap Bambang.
Keyakinan bahwa UUCK akan
memberikan banyak manfaat bagi
rakyat, membuat Bambang berani
menegaskan kalau pihaknya akan
berdiri di barisan paling depan jika
ada pihak-pihak yang menyimpulkan
bahwa UUCK yang disahkan DPR RI 5
Oktober lalu mengesampingkan atau
bahkan merusak lingkungan serta tidak
berpihak kepada rakyat.
Bambang berani bersikap tegas
begitu karena sejak awal pembahasan
Rancangan Undang-undang (RUU)
Cipta Kerja ini dengan DPR, KLHK selalu
membawa konsep perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. "Karena
42 |

