Page 43 - Binder MO 200 Oktober 2020 OK
P. 43
itu, kami akan siap menjelaskan ke
publik dalam sosialisasi penyusunan
rancangan Peraturan Pemerintah
sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja,”
kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang
mengemukakan bahwa setiap
pembahasan di legislatif pihaknya selalu
menekankan perlunya ada perubahan
mendasar untuk memperbaiki sekaligus
perlindungan terhadap lingkungan
hidup. Untuk merealisir itu semua,
tegasnya lagi, harus dimulai dari
birokrasi. "Karena itu, kami laksanakan
debirokrastisasi dan juga deregulasi.
Dalam berbagai pengurusan izin,
bahkan kini tak perlu tatap muka lagi,
kita permudah,” ungkap Bambang.
Sementara dalam penanganan
kehutanan, Bambang Hendroyono
menegaskan bahwa keberpihakan
pemerintah pada masyarakat
sangat nyata dalam UUCK ini karena Bahkan dalam situasi pandemi
memberikan kepastian hukum pada Covid-19 saat ini, Perhutanan Sosial
masyarakat yang berada di sekitar hutan mampu memulihkan perekonomian “INILAH
dan kawasan hutan melalui akses legal masyarakat. Banyak produk yang terkait PERHATIAN SERIUS
dalam UUCK. dengan Perhutanan Sosial menjadi roda PEMERINTAH YANG
"Inilah perhatian serius pemerintah penggerak ekonomi masyarakat yang DIIMPLEMENTASIKAN
yang diimplementasikan dalam sebuah memanfaatkan program Perhutanan
UU yang sangat bermanfaat bagi Sosial. Pada bagian lain, Bambang DALAM SEBUAH
masyarakat, baik secara perseorangan, juga menegaskan bahwa berbagai UU, YANG SANGAT
komunitas, maupun dalam kelompok kelemahan dari implementasi UU lama BERMANFAAT BAGI
seperti koperasi,” sebutnya. Kepastian yang terkait lingkungan hidup, menjadi MASYARAKAT,
hukum yang dimaksud dengan adanya catatan tersendiri, karena memang BAIK SECARA
UU Cipta Kerja ini adalah bahwa petani masih ada kelemahan pada sumber
kecil atau masyarakat hukum adat tidak daya manusia maupun sebagian pelaku PERSEORANGAN,
boleh ada yang dikriminalisasi. usaha yang main-main. KOMUNITAS MAUPUN
Sebelumnya, UU yang ada cukup Karenanya, dengan pemberlakukan DALAM KELOMPOK
kejam, bahkan istilahnya dulu di hutan UUCK ini, ujar Bambang, semua itu SEPERTI KOPERASI.”
konservasi itu “Ranting tak boleh patah, tak boleh terjadi lagi. Inilah yang
nyamuk tak boleh mati“. dikatakannya sebagai momentum
Sehingga, petani yang tidak mengerti untuk memberikan kemudahan
dan tidak sengaja melakukan kegiatan investasi dengan menyederhanakan
di dalam hutan atau bahkan sebetulnya beragam UU yang saling bertabrakan,
mereka sudah berumah di hutan, bisa sekaligus juga melakukan penegakkan
langsung berhadapan dengan hukum. hukum yang tegas bagi pelanggar.
Kemudian, masuknya Perhutanan Bambang yakin UUCK ini adalah
Sosial dalam UUCK juga merupakan langkah berani pemerintah dalam hal ini
wujud nyata kehadiran negara di tengah Presiden untuk memperbaiki kelemahan
rakyat. Contohnya, program Perhutanan kronis sehingga cita-cita Indonesia maju
Sosial yang mampu memberi 2045 dapat tercapai. Sehingga, sangat
kepastian hukum dan meningkatkan layak UU CK ini didukung oleh semua
perekonomian masyarakat desa hutan. pihak.
| 43

