Page 48 - Binder WO 074
P. 48

SRIKANDI
               TANGGUH 2021




                          MELANI LEIMENA SUHARLI
                      ANGGOTA KOMISI VI FRAKSI DEMOKRAT


               MENGABDI




               dengan Ketulusan






                                                  Naskah: Nur Asiah Foto: Fikar Azmy



                                             “MENGABDILAH DENGAN

                                   KETULUSAN. LAKUKAN APA YANG
                                        HARUS DIKERJAKAN DENGAN
                                     SEBAIK-BAIKNYA. BERPERANLAH

                                    SESUAI DENGAN KEAHLIAN DAN
                                                          KEMAMPUAN.“







                                             engikuti jejak sang ayah, Melani
                                             Leimena Suharli menjadi satu-satunya
                                             putri Dr J Leimena yang terjun ke
                                M dunia politik. Terpilih kembali untuk
                                periode ketiga, ibu tiga anak ini duduk di Komisi
                                VI dengan lingkup tugas di bidang perindustrian,
                                perdagangan, BUMN, Koperasi & UMKM, investasi,
                                dan persaingan usaha. Sebagai perempuan, dia turut
                                memperjuangkan kaumnya untuk mendapatkan
                                taraf hidup yang lebih baik. Salah satunya adalah
                                dengan mendukung disahkannya Rancangan Undang-
                                Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU
                                PPRT) yang sejak 2020 lalu telah masuk ke program
                                legislasi nasional (prolegnas) prioritas. RUU PPRT ini
                                penting sebagai pengakuan dan perlindungan negara
                                terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). Semua ini adalah
                                perwujudan dari sila kelima Pancasila, keadilan sosial
                                bagi seluruh rakyat Indonesia. “Dalam RUU PPRT ini saya
                                melihat ada keseimbangan pemberian perlindungan
                                antara pekerja dan pemberi kerja. Dengan adanya UU







               48   |
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53