Page 14 - Binder MO 266-004-Tahun ke-21
P. 14

THE POLICY INSIDER









                                                                  PASAL KEBAL HUKUM



                                                                                                  UU BUMN






                                                                                          Oleh: R. Haidar Alwi (Pendiri Haidar Alwi Institute).













                      asal ‘kebal hukum’ dalam      dengan penjelasannya. Bahwa kerugian   merupakan kerugian negara, maka unsur
                      Undang Undang BUMN terbaru    yang dialami BUMN bukan merupakan    utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang
               P berpotensi mencederai ide          kerugian negara.                     Undang Tipikor tidak mungkin terpenuhi.
               besar Presiden Prabowo Subianto dan     Sehingga aparat penegak hukum        Hal itu menjadi paradoks di tengah
               ayahnya Begawan Ekonomi Sumitro      seperti Kejaksaan, KPK dan Polri tidak   realitas maraknya perkara korupsi
               Djojohadikusumo tentang Danantara.   dapat lagi melakukan penyelidikan    di sejumlah BUMN seperti kasus
                  Penting untuk memastikan agar     dan penyidikan dugaan korupsi BUMN   Pertamina, Timah, Telkom, KAI, Asabri,
               ide besar tersebut tidak dicederai   meskipun secara nyata terdapat kerugian.   Jiwasraya dan lain-lain.
               oleh kepentingan pihak tertentu yang    Sebab, dalam Pasal 2 dan Pasal       Secara mutatis mutandis akan
               ingin menghindari proses hukum atas   3 Undang Undang Tipikor, terdapat   menimbulkan konsekuensi hukum
               potensi-potensi kerugian negara dalam   tiga unsur yang harus terpenuhi agar   adanya ketimpangan dalam penegakan
               pengelolaan BUMN.                    seseorang bisa dinyatakan bersalah.   hukum khususnya pemberantasan
                  Dari sejumlah pasal yang menjadi   Salah satu unsur tersebut adalah adanya   korupsi lantaran adanya perlakuan khusus
               kontroversi, yang paling menarik     kerugian negara.                     kepada BUMN yang notabene bersamaan
               perhatian adalah Pasal 4B berikut       Karena kerugian BUMN bukan        kedudukannya di hadapan hukum.
                                                                                            Bertentangan dengan asas hukum
                                                                                         universal yang sangat populer yaitu
                                                                                         ‘equality before the law’ atau kesetaraan
                                                                                         di hadapan hukum. Dalam konstitusi
                                                                                         Indonesia asas tersebut tertuang dalam
                                                                                         Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD
                                                                                         1945.
                                                                                            Presiden Prabowo Subianto sebagai
                                                                                         seorang nasionalis sejati tentu tidak
                                                                                         ingin aturan-aturan yang berpotensi
                                                                                         mengebiri upaya pemberantasan
                                                                                         korupsi apalagi yang berbenturan
                                                                                         dengan konstitusi.
                                                                                            Jantungnya merah-putih.
                                                                                         Sumpahnya setia pada konstitusi. Dan
                                                                                         komitmennya tegas memberantas
                                                                                         korupsi. Atas dasar cinta pada pemimpin
                                                                                         dan republik ini, makanya kita kawal
                                                                                         dengan mengkritisi. n


               14   |
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19