Page 22 - Binder MO 229
P. 22
■ THE STORY
Dr. H.M Hidayat Nur Wahid : “Semua Harus Mematuhi”
____________________________________________________________
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan yang sangat menghormati ajaran dengan ketentuan UU Perkawinan.
Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. agama, termasuk dalam hal pelarangan “Maka putusan MK ini harus dirujuk
M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi perkawinan beda agama. oleh MA dan hakim-hakim di bawahnya,
Mahkamah Konstitusi yang kembali HNW sapaan akrabnya mengatakan sehingga tidak terjadi lagi perkawinan
menolak permohonan perkawinan beda seluruh pihak yang dimaksud, di beda agama yang tidak sah menurut
agama dalam uji materi UU No. 1 Tahun antaranya, adalah para calon mempelai, agama atau UU Perkawinan, yang juga
1974 tentang Perkawinan, serta berharap juga para hakim di pengadilan negeri tida dibenarkan oleh MK,” tukasnya.
seluruh pihak harus mengikuti dan yang kerap membolehkan pencatatan Berbekal putusan MK ini, HNW juga
mematuhi putusan yang sudah sejalan perkawinan beda agama. Pada 2022 berharap ke depan juga perlu dilakukan
dengan ketentuan UUD NRI 1945 dan UU ini saja, sudah tiga hakim di sejumlah perbaikan regulasi, terutama revisi
Perkawinan yang berlaku di Indonesia. pengadilan negeri yang membolehkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
“Itu perkara yang sudah kesekian kali hal tersebut. “Semoga ke depannya, UU Administrasi Kependudukan (UU
terkait perkawinan beda agama, yang tidak ada lagi calon mempelai yang Adminduk), terutama pada Penjelasan
ditolak oleh MK. Maka harusnya semua mengabaikan keputusan MK ini, juga Pasal 35 huruf a. Ketentuan itu kerap
pihak mengikuti dan mematuhi putusan para hakim di pengadilan negeri digunakan sebagai dasar bagi para
MK ini dan putusan-putusan sebelumnya. tidak ada lagi yang memberikan izin hakim di pengadilan negeri untuk
Karena memang itulah yang sesuai pencatatan perkawinan beda agama membolehkan pencatatan perkawinan
dengan UU dan ajaran Agama yang tersebut,” ujarnya. beda agama.
diakui di Indonesia,” ujarnya melalui Lebih lanjut, HNW berharap agar “Dengan kembali hadirnya
siaran pers di Jakarta, Selasa (31/1). penetapan-penetapan hakim di PN itu keputusan MK itu, DPR dan Pemerintah
Apresiasi terhadap putusan ini bisa segera dikoreksi dengan kembalinya harusnya segera merevisi ketentuan
disampaikan karena sejalan dengan ditegaskan oleh MK bahwa perkawinan soal pencatatan perkawinan, agar
yang telah diingatkan oleh Hidayat Nur beda agama tidak sejalan dengan sejalan dengan tafsir dan keputusan
Wahid pada 11 Februari 2022 lalu ketika konstitusi kita. Apalagi, lanjutnya, MK juga konstitusionalitas MK yang olh UUDNRI
di awal perkara ini disidangkan oleh MK. secara tegas tetap pada pendiriannya 1945 disebut sebagai bersifat final dan
Dalam sejumlah kesempatan lainnya, bahwa konstitusionalitas perkawinan mengikat, bahwa perkawinan beda
Hidayat juga berulangkali mengingatkan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama tidak sejalan dengan UUD NRI
ketentuan-ketentuan UUD NRI 1945 agama yang sah di Indonesia, sesuai 1945, konstitusi yang telah kita sepakati
bersama berlaku di seluruh kawasan
NKRI,” ujar Wakil Ketua Majelis Syura
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Langkah tersebut perlu dilakukan
sebagai bentuk penghormatan dan
ketaatan terhadap konstitusi, serta
lembaga yang diberi kewenangan untuk
menafsirkan konstitusi di Indonesia
yaitu MK. “Jadi, dengan adanya putusan
MK ini, kembali ditegaskan bahwa
perdebatan apakah perkawinan beda
agama dibolehkan dalam sistem hukum
di Indonesia atau tidak, harusnya sudah
selesai. Yakni, sesuai keputusan MK,
perkawinan beda agama tidak sah dan
tidak diakui dalam ketentuan konstitusi,
hukum positif, dan agama yang diakui di
Indonesia,” pungkasnya. ■
22 |