Page 22 - Binder MO 229
P. 22

■ THE STORY












               Dr. H.M Hidayat Nur Wahid : “Semua Harus Mematuhi”
               ____________________________________________________________


                  Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan   yang sangat menghormati ajaran   dengan ketentuan UU Perkawinan.
               Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H.   agama, termasuk dalam hal pelarangan   “Maka putusan MK ini harus dirujuk
               M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi   perkawinan beda agama.            oleh MA dan hakim-hakim di bawahnya,
               Mahkamah Konstitusi yang kembali        HNW sapaan akrabnya mengatakan    sehingga tidak terjadi lagi perkawinan
               menolak permohonan perkawinan beda   seluruh pihak yang dimaksud, di      beda agama yang tidak sah menurut
               agama dalam uji materi UU No. 1 Tahun   antaranya, adalah para calon mempelai,   agama atau UU Perkawinan, yang juga
               1974 tentang Perkawinan, serta berharap   juga para hakim di pengadilan negeri   tida dibenarkan oleh MK,” tukasnya.
               seluruh pihak harus mengikuti dan    yang kerap membolehkan pencatatan       Berbekal putusan MK ini, HNW juga
               mematuhi putusan yang sudah sejalan   perkawinan beda agama. Pada 2022    berharap ke depan juga perlu dilakukan
               dengan ketentuan UUD NRI 1945 dan UU   ini saja, sudah tiga hakim di sejumlah   perbaikan regulasi, terutama revisi
               Perkawinan yang berlaku di Indonesia.   pengadilan negeri yang membolehkan   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
                  “Itu perkara yang sudah kesekian kali   hal tersebut. “Semoga ke depannya,   UU Administrasi Kependudukan (UU
               terkait perkawinan beda agama,  yang   tidak ada lagi calon mempelai yang   Adminduk), terutama pada Penjelasan
               ditolak oleh MK. Maka harusnya semua   mengabaikan keputusan MK ini, juga   Pasal 35 huruf a. Ketentuan itu kerap
               pihak mengikuti dan mematuhi putusan   para hakim di pengadilan negeri    digunakan sebagai dasar bagi para
               MK ini dan putusan-putusan sebelumnya.   tidak ada lagi yang memberikan izin   hakim di pengadilan negeri untuk
               Karena memang itulah yang sesuai     pencatatan perkawinan beda agama     membolehkan pencatatan perkawinan
               dengan UU dan ajaran Agama yang      tersebut,” ujarnya.                  beda agama.
               diakui di Indonesia,” ujarnya melalui   Lebih lanjut, HNW berharap agar      “Dengan kembali hadirnya
               siaran pers di Jakarta, Selasa (31/1).   penetapan-penetapan hakim di PN itu   keputusan MK itu, DPR dan Pemerintah
                  Apresiasi terhadap putusan ini    bisa segera dikoreksi dengan kembalinya   harusnya  segera merevisi ketentuan
               disampaikan karena sejalan dengan    ditegaskan oleh MK bahwa perkawinan   soal pencatatan perkawinan, agar
               yang telah diingatkan oleh Hidayat Nur   beda agama tidak sejalan dengan   sejalan dengan tafsir dan keputusan
               Wahid pada 11 Februari 2022 lalu ketika   konstitusi kita. Apalagi, lanjutnya, MK juga   konstitusionalitas MK yang olh UUDNRI
               di awal perkara ini disidangkan oleh MK.   secara tegas tetap pada pendiriannya   1945 disebut sebagai bersifat final dan
               Dalam sejumlah kesempatan lainnya,   bahwa konstitusionalitas perkawinan   mengikat, bahwa perkawinan beda
               Hidayat juga berulangkali mengingatkan   yang sah adalah yang dilakukan menurut   agama tidak sejalan dengan UUD NRI
               ketentuan-ketentuan UUD NRI 1945     agama yang sah di Indonesia, sesuai   1945, konstitusi yang telah kita sepakati
                                                                                         bersama berlaku di seluruh kawasan
                                                                                         NKRI,” ujar Wakil Ketua Majelis Syura
                                                                                         Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
                                                                                            Langkah tersebut perlu dilakukan
                                                                                         sebagai bentuk penghormatan dan
                                                                                         ketaatan terhadap konstitusi, serta
                                                                                         lembaga yang diberi kewenangan untuk
                                                                                         menafsirkan konstitusi di Indonesia
                                                                                         yaitu MK. “Jadi, dengan adanya putusan
                                                                                         MK ini, kembali ditegaskan bahwa
                                                                                         perdebatan apakah perkawinan beda
                                                                                         agama dibolehkan dalam sistem hukum
                                                                                         di Indonesia atau tidak, harusnya sudah
                                                                                         selesai. Yakni, sesuai keputusan MK,
                                                                                         perkawinan beda agama tidak sah dan
                                                                                         tidak diakui dalam ketentuan konstitusi,
                                                                                         hukum positif, dan agama yang diakui di
                                                                                         Indonesia,” pungkasnya. ■


               22   |
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27