Page 21 - Binder MO 229
P. 21
andas sudah harapan bisa melarang atau tidak mengakui sebagai pengaturan di bidang
Ramon agar Mahkamah pernikahan beda agama. administratif kependudukan oleh negara.
Konstitusi melegalkan Tapi hasilnya, MK tetap menolak. Seperti pernah disampaikan Direktur
K pernikahan dia dengan Apa yang dialami Ramon tak berbeda Jenderal Kependudukan dan Catatan
gadis pujaannya yang berbeda dengan yang dialami pria berinisial DRS Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian
agama. Pasalnya, putusan Mahkamah juga ingin menikahi pujaan hatinya yang Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif
Konstitusi (MK) pada Selasa (31/1/2023) berbeda keyakinan. DRS mengajukan Fakrullah, dalam konteks ini Dukcapil
tegas menolak permohonan uji materi gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta berpegang pada UU Adminduk dalam
terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang Selatan (PN Jaksel). Tapi dia sudah mencatatkan perkawinan.
Perkawinan yang diajukan oleh Ramon. melangsungkan pernikahan pada 31 Mei Merujuk UU, pencatatan perkawinan
“Menolak permohonan Pemohon 2022 di Gereja. Lalu pada 27 Juni 2022 berlaku pula bagi perkawinan yang
untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar dia melayangkan gugatan ke PN Jaksel. ditetapkan oleh pengadilan.
Usman saat membacakan putusan. DRS meminta pengadilan menyatakan “Dan di penjelasannya disebutkan
Bagi MK tidak ada urgensi untuk perkawinan mereka sah serta meminta bahwa yang dimaksud dengan
bergeser dari pendirian mahkamah pengadilan memerintahkan Dinas ‘perkawinan yang ditetapkan oleh
pada putusan-putusan sebelumnya. Kependudukan dan Pencatatan pengadilan’ adalah perkawinan yang
Ketika permohonan untuk melegalkan Sipil (Dukcapill) menerbitkan akta dilakukan antarumat yang berbeda
pernikahan beda agama sebelumnya perkawinan. agama,” kata Zudan seperti dikutip
juga pernah ditolak. Nah, menariknya, Majelis hakim media.
“Mahkamah tetap pada pendiriannya menolak mengabulkan permohonan Kemudian, Zudan mengatakan, Pasal
terhadap konstitusionalitas perkawinan DRS yang meminta supaya pengadilan 7 Ayat (2) huruf l UU Nomor 30 Tahun
yang sah adalah yang dilakukan menyatakan perkawinan mereka sah 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
menurut agama dan kepercayaannya tapi majelis mengabulkan permintaan mengatur bahwa pejabat pemerintahan
serta setiap perkawinan harus tercatat DRS untuk memerintahkan Dinas memiliki kewajiban untuk mematuhi
sesuai dengan peraturan perundang- Kependudukan dan Catatan Sipil atau putusan pengadilan yang telah
undangan,” ujar Usman. Dukcapil mencatatkan perkawinan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Ramon berharap keduanya dan menerbitkan akta Maka, sebagai institusi yang
pernikahan beda agamanya bisa perkawinan. taat hukum, setelah ada penetapan
disahkan UU Perkawinan. Dia Kenapa bisa? Karena menurut hakim, pengadilan, Dinas Dukcapil wajib
berpendapat perkawinan adalah hak DRS dan pasangannya telah melakukan melaksanakannya.
asasi yang merupakan ketetapan atau perkawinan. Sehingga, sebagaimana “Dalam hal ini Disdukcapil hanya
takdir Tuhan dan setiap orang berhak bunyi undang-undang, perkawinan itu mencatatkan apa yang sudah menjadi
untuk menikah dengan siapapun juga harus dicatatkan. penetapan pengadilan dan tidak dalam
terlepas dari perbedaan agama. Karena Ya, pencatatan pernikahan beda konteks mengesahkan perkawinan,”
itu, Ramos berpendapat negara tidak agama di Dukcapil itu harus dipahami terang Zudan.
Memahami UU No.1/1974
Tentang pernikahan sejatinya telah hukum agama. dengan larangan agama.
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Berikut bunyi selengkapnya: ▶ “Perkawinan dilarang antara dua orang
Tahun 1974 tentang Perkawinan. ▶ Perkawinan adalah sah apabila mempunyai hubungan yang oleh
Menurut Pasal 1 UU tersebut, dilakukan menurut hukum agamanya atau peraturan lain yang
perkawinan ialah ikatan lahir batin masing-masing agamanya dan berlaku dilarang kawin,” demikian
antara seorang pria dengan seorang kepercayaannya itu. bunyi Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
wanita sebagai suami istri dengan tujuan ▶ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ▶ UU Perkawinan tidak mengatur
membentuk keluarga (rumah tangga) peraturan perundang-undangan yang khusus soal perkawinan beda agama.
yang bahagia dan kekal berdasarkan berlaku. Hanya saja, merujuk Pasal 2 UU, kerap
Ketuhanan Yang Maha Esa. ▶ Selanjutnya, Pasal 8 UU yang sama kali ditafsirkan bahwa hukum kawin
Lalu, mengacu Pasal 2, perkawinan mengatur tentang perkawinan yang beda agama merujuk pada hukum
dinyatakan sah jika dilakukan menurut dilarang. Salah satunya, berkaitan agama.
| 21