Page 21 - Binder MO 229
P. 21

andas sudah harapan        bisa melarang atau tidak mengakui    sebagai pengaturan di bidang
                            Ramon agar Mahkamah        pernikahan beda agama.               administratif kependudukan oleh negara.
                            Konstitusi melegalkan         Tapi hasilnya, MK tetap menolak.     Seperti pernah disampaikan Direktur
                  K pernikahan dia dengan                 Apa yang dialami Ramon tak berbeda   Jenderal Kependudukan dan Catatan
                  gadis pujaannya yang berbeda         dengan yang dialami pria berinisial DRS   Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian
                  agama. Pasalnya, putusan Mahkamah    juga ingin menikahi pujaan hatinya yang   Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif
                  Konstitusi (MK) pada Selasa (31/1/2023)   berbeda keyakinan. DRS mengajukan   Fakrullah, dalam konteks ini Dukcapil
                  tegas menolak permohonan uji materi   gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta   berpegang pada UU Adminduk dalam
                  terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang   Selatan (PN Jaksel). Tapi dia sudah    mencatatkan perkawinan.
                  Perkawinan yang diajukan oleh Ramon.   melangsungkan pernikahan pada 31 Mei   Merujuk UU, pencatatan perkawinan
                     “Menolak permohonan Pemohon       2022 di Gereja. Lalu pada 27 Juni 2022   berlaku pula bagi perkawinan yang
                  untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar   dia melayangkan gugatan ke PN Jaksel.   ditetapkan oleh pengadilan.
                  Usman saat membacakan putusan.       DRS meminta pengadilan menyatakan       “Dan di penjelasannya disebutkan
                     Bagi MK tidak ada urgensi untuk   perkawinan mereka sah serta meminta   bahwa yang dimaksud dengan
                  bergeser dari pendirian mahkamah     pengadilan memerintahkan Dinas       ‘perkawinan yang ditetapkan oleh
                  pada putusan-putusan sebelumnya.     Kependudukan dan Pencatatan          pengadilan’ adalah perkawinan yang
                  Ketika permohonan untuk melegalkan   Sipil (Dukcapill) menerbitkan akta   dilakukan antarumat yang berbeda
                  pernikahan beda agama sebelumnya     perkawinan.                          agama,” kata Zudan seperti dikutip
                  juga pernah ditolak.                    Nah, menariknya, Majelis hakim    media.
                     “Mahkamah tetap pada pendiriannya   menolak mengabulkan permohonan        Kemudian, Zudan mengatakan, Pasal
                  terhadap konstitusionalitas perkawinan   DRS yang meminta supaya pengadilan   7 Ayat (2) huruf l UU Nomor 30 Tahun
                  yang sah adalah yang dilakukan       menyatakan perkawinan mereka sah     2014 tentang Administrasi Pemerintahan
                  menurut agama dan kepercayaannya     tapi majelis mengabulkan permintaan   mengatur bahwa pejabat pemerintahan
                  serta setiap perkawinan harus tercatat   DRS untuk memerintahkan Dinas    memiliki kewajiban untuk mematuhi
                  sesuai dengan peraturan perundang-   Kependudukan dan Catatan Sipil atau   putusan pengadilan yang telah
                  undangan,” ujar Usman.               Dukcapil mencatatkan perkawinan      berkekuatan hukum tetap.
                     Sebelumnya, Ramon berharap        keduanya dan menerbitkan akta           Maka, sebagai institusi yang
                  pernikahan beda agamanya bisa        perkawinan.                          taat hukum, setelah ada penetapan
                  disahkan UU Perkawinan. Dia             Kenapa bisa? Karena menurut hakim,   pengadilan, Dinas Dukcapil wajib
                  berpendapat perkawinan adalah hak    DRS dan pasangannya telah melakukan   melaksanakannya.
                  asasi yang merupakan ketetapan atau   perkawinan. Sehingga, sebagaimana      “Dalam hal ini Disdukcapil hanya
                  takdir Tuhan dan setiap orang berhak   bunyi undang-undang, perkawinan itu   mencatatkan apa yang sudah menjadi
                  untuk menikah dengan siapapun juga   harus dicatatkan.                    penetapan pengadilan dan tidak dalam
                  terlepas dari perbedaan agama. Karena   Ya, pencatatan pernikahan beda    konteks mengesahkan perkawinan,”
                  itu,  Ramos berpendapat negara tidak   agama di Dukcapil itu harus dipahami   terang Zudan.






                                                      Memahami UU No.1/1974


                  Tentang pernikahan sejatinya telah   hukum agama.                           dengan larangan agama.
                  diatur dalam Undang-Undang Nomor 1   Berikut bunyi selengkapnya:          ▶ “Perkawinan dilarang antara dua orang
                  Tahun 1974 tentang Perkawinan.       ▶ Perkawinan adalah sah apabila        mempunyai hubungan yang oleh
                     Menurut Pasal 1 UU tersebut,        dilakukan menurut hukum              agamanya atau peraturan lain yang
                  perkawinan ialah ikatan lahir batin    masing-masing agamanya dan           berlaku dilarang kawin,” demikian
                  antara seorang pria dengan seorang     kepercayaannya itu.                  bunyi Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
                  wanita sebagai suami istri dengan tujuan   ▶ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut  ▶ UU Perkawinan tidak mengatur
                  membentuk keluarga (rumah tangga)      peraturan perundang-undangan yang    khusus soal perkawinan beda agama.
                  yang bahagia dan kekal berdasarkan     berlaku.                             Hanya saja, merujuk Pasal 2 UU, kerap
                  Ketuhanan Yang Maha Esa.             ▶ Selanjutnya, Pasal 8 UU yang sama    kali ditafsirkan bahwa hukum kawin
                     Lalu, mengacu Pasal 2, perkawinan   mengatur tentang perkawinan yang     beda agama merujuk pada hukum
                  dinyatakan sah jika dilakukan menurut   dilarang. Salah satunya, berkaitan  agama.




                                                                                                                          |  21
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26