Page 72 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 72

JARGAS UNTUK RAKYAT





































            Bumi Pasal 9 ayat (1) huruf d bahwa BPH Migas memiliki tugas melakukan
            pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
            meliputi menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan
            Pelanggan Kecil (PK) dengan mempertimbangkan nilai keekonomian
            dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.
               Keseriusan pemerintah  memaksimalkan  jargas  untuk  mendukung
            pertumbuhan ekonomi serta melahirkan sentra-sentra industri atau
            perekonomian baru sejatinya sudah lama dilakukan. Konsep Nawa Cita
            Presiden Jokowi dalam mewujudkan kedaulatan energi juga mengarah
            pada pemanfaatan gas alam ini. Bahkan untuk mendukung penggunaan
            dan pengelolaan jargas, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah
            regulasi sebagai penguat yakni:
             ■ Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2019 yang merupakan payung
              hukum Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Melalui Jargas.


                                           ◀ 48 ▶
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77