Page 72 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 72
JARGAS UNTUK RAKYAT
Bumi Pasal 9 ayat (1) huruf d bahwa BPH Migas memiliki tugas melakukan
pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
meliputi menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan
Pelanggan Kecil (PK) dengan mempertimbangkan nilai keekonomian
dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.
Keseriusan pemerintah memaksimalkan jargas untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi serta melahirkan sentra-sentra industri atau
perekonomian baru sejatinya sudah lama dilakukan. Konsep Nawa Cita
Presiden Jokowi dalam mewujudkan kedaulatan energi juga mengarah
pada pemanfaatan gas alam ini. Bahkan untuk mendukung penggunaan
dan pengelolaan jargas, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah
regulasi sebagai penguat yakni:
■ Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2019 yang merupakan payung
hukum Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Melalui Jargas.
◀ 48 ▶