Page 50 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 50
JARGAS UNTUK RAKYAT
menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh
wilayah NKRI, serta mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi
dalam negeri. Pemerintah sesuai amanat Undang-undang No. 22 Tahun
2001 telah membentuk suatu badan independen. Yaitu Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan
Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Peraturan Pemerintah
No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002), yang
dinamakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 22
Tahun 2001, khususnya yang menyangkut kegiatan usaha hilir Migas,
pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. BPH Migas terus
berkomitmen untuk mewujudkan amanah UU Migas, mengawal energi
keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal,
dan Terluar). Dengan menjamin ketersediaan maupun distribusi BBM di
seluruh Nusantara, melalui program BBM Satu Harga, Penetapan Harga
Gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. BPH Migas dibentuk
untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan
pendistribusian BBM ataupun jaringan gas bumi (Jargas) dan langsung
bertanggung jawab kepada presiden, tidak di bawah kementerian.
―――――
Proyek Strategis Nasional
Lingkup wilayah hilir Migas meliputi pengolahan, penyimpanan,
pendistribusian dan niaga. Kewenangan BPH Migas terkait gas hanya
yang melalui jaringan pipa, tidak yang menggunakan tabung. Untuk
yang berhubungan dengan tabung langsung Dirjen ESDM ke Pertamina.
BPH Migas dibentuk terkait gas, memiliki kewenangan menentukan toll
fee untuk jaringan transmisi, harga untuk jaringan distribusi yang sampai
ke konsumen, dan juga melelang pemasangan pipa. Lingkup Jargas
BPH Migas sudah menetapkan 63 toll fee yang sudah ada pipa transmisi,
termasuk untuk 57 kabupaten/kota yang sudah ada jaringan distribusi.
◀ 26 ▶