Page 50 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 50

JARGAS UNTUK RAKYAT

            menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh
            wilayah NKRI, serta mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi
            dalam negeri. Pemerintah sesuai amanat Undang-undang No. 22 Tahun
            2001 telah membentuk suatu badan independen. Yaitu Badan Pengatur
            Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan
            Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Peraturan Pemerintah
            No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002), yang
            dinamakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
               Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 22
            Tahun 2001, khususnya yang menyangkut kegiatan usaha hilir Migas,
            pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004
            tentang  Kegiatan  Usaha  Hilir  Minyak  dan  Gas  Bumi.  BPH  Migas  terus
            berkomitmen untuk mewujudkan amanah UU Migas, mengawal energi
            keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal,
            dan Terluar). Dengan menjamin ketersediaan maupun distribusi BBM di
            seluruh Nusantara, melalui program BBM Satu Harga, Penetapan Harga
            Gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. BPH Migas dibentuk
            untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan
            pendistribusian BBM ataupun jaringan gas bumi (Jargas) dan langsung
            bertanggung jawab kepada presiden, tidak di bawah kementerian.



            ―――――
            Proyek Strategis Nasional

               Lingkup wilayah hilir Migas meliputi pengolahan, penyimpanan,
            pendistribusian  dan  niaga.  Kewenangan  BPH  Migas  terkait  gas  hanya
            yang melalui jaringan pipa, tidak yang menggunakan tabung. Untuk
            yang berhubungan dengan tabung langsung Dirjen ESDM ke Pertamina.
            BPH Migas dibentuk terkait gas, memiliki kewenangan menentukan toll
            fee untuk jaringan transmisi, harga untuk jaringan distribusi yang sampai
            ke konsumen, dan juga melelang pemasangan pipa. Lingkup Jargas
            BPH Migas sudah menetapkan 63 toll fee yang sudah ada pipa transmisi,
            termasuk untuk 57 kabupaten/kota yang sudah ada jaringan distribusi.


                                           ◀ 26 ▶
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55