Page 49 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 49

LEBIH MURAH, AMAN, DAN BERSIH

               ―――――
               Peran & Wewenang BPH MIGAS
                  Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001, Kegiatan Usaha
               Hilir Migas bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan,
               penyimpanan, dan/atau niaga dan diselenggarakan melalui mekanisme
               persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Namun, pemerintah
               tetap berkewajiban menjamin ketersediaan maupun kelancaran
               pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merupakan komoditas
               vital  dan  menguasai  hajat  hidup  orang  banyak  di  seluruh  Negara
               Kesatuan Republik Indonesia. Termasuk mengatur kegiatan usaha
               pengangkutan gas bumi melalui pipa, agar pemanfaatannya terbuka
               bagi semua pemakai dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas
               bumi di dalam negeri.
                  Dalam melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan maupun
               pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian
               BBM. Termasuk usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa guna



























                                                                     Kepala BPH Migas
                                                                     Fanshurullah Asa
                                                                     saat mendampingi
                                                                     Presiden.

                                               ◀ 25 ▶
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54