Page 49 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 49
LEBIH MURAH, AMAN, DAN BERSIH
―――――
Peran & Wewenang BPH MIGAS
Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001, Kegiatan Usaha
Hilir Migas bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan,
penyimpanan, dan/atau niaga dan diselenggarakan melalui mekanisme
persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Namun, pemerintah
tetap berkewajiban menjamin ketersediaan maupun kelancaran
pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merupakan komoditas
vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Termasuk mengatur kegiatan usaha
pengangkutan gas bumi melalui pipa, agar pemanfaatannya terbuka
bagi semua pemakai dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas
bumi di dalam negeri.
Dalam melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan maupun
pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian
BBM. Termasuk usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa guna
Kepala BPH Migas
Fanshurullah Asa
saat mendampingi
Presiden.
◀ 25 ▶