Page 48 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 48
JARGAS UNTUK RAKYAT
―――――
KERJA KERAS
BPH MIGAS
―――――
Industri Minyak dan Gas Bumi merupakan sektor penting dalam
pembangunan nasional baik yang berhubungan dengan kebutuhan
energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai
penghasil devisa negara. Karena itulah pengelolaannya perlu dilakukan
seoptimal mungkin. Dalam upaya menciptakan kegiatan usaha minyak
dan gas bumi yang mandiri, andal, berdaya saing, dan berwawasan
pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi
dan peranan nasional. Sehingga mampu mendukung kesinambungan
pembangunan nasional guna mewujudkan peningkatan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat. Hal ini telah ditetapkan Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi
pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha Migas nasional.
Mengingat peraturan perundang-undangan sebelumnya (UU No. 44
Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta
UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi Negara) sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang
maupun tantangan yang akan dihadapi di masa mendatang.
◀ 24 ▶