Page 48 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 48

JARGAS UNTUK RAKYAT








            ―――――

            KERJA KERAS

            BPH MIGAS

            ―――――










               Industri Minyak dan Gas Bumi merupakan sektor penting dalam
            pembangunan nasional baik yang berhubungan dengan kebutuhan
            energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai
            penghasil devisa negara. Karena itulah pengelolaannya perlu dilakukan
            seoptimal mungkin. Dalam upaya menciptakan kegiatan usaha minyak
            dan  gas bumi  yang  mandiri,  andal,  berdaya  saing,  dan berwawasan
            pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi
            dan peranan nasional. Sehingga mampu mendukung kesinambungan
            pembangunan nasional guna mewujudkan peningkatan kemakmuran
            dan kesejahteraan rakyat. Hal ini telah ditetapkan Undang-undang
            Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
               Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi
            pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha Migas nasional.
            Mengingat peraturan perundang-undangan sebelumnya (UU No. 44
            Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta
            UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan
            Gas Bumi Negara) sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang
            maupun tantangan yang akan dihadapi di masa mendatang.


                                           ◀ 24 ▶
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53