Page 27 - Binder WO 093
P. 27
elum lama ini, seluruh layanan dalam industri
kecantikan profesional mulai diizinkan untuk dibuka
KLINIK KECANTIKAN DIWAJIBKAN dan beroperasi kembali. Namun, kita semua tahu,
MENGAMBIL TINDAKAN B bidang dalam lingkungan ini cukup membawa risiko,
PENCEGAHAN UNTUK MENGURANGI karena sifat layanan yang diberikan dan ketidakmampuan untuk
RISIKO PENYEBARAN, SAMBIL TETAP menjaga jarak sosial. Layanan kecantikan dan kesehatan tubuh
merupakan salah satu bisnis yang terdampak Covid-19, sebab
MELAKUKAN LAYANAN YANG bersentuhan langsung dengan sesama manusia.
DIPERLUKAN. Mengatasi hal tersebut, profesional berlisensi mengurangi
risiko ini secara signifikan melalui penggunaan protokol standar
pengendalian infeksi tepat yang disyaratkan oleh peraturan
perizinan. Setiap klinik maupun salon kecantikan diwajibkan
memenuhi protokol tambahan untuk aturan-aturan yang ada.
Dalam lingkungan tersebut, semua pihak mengikuti ketetapan
untuk berasumsi menganggap bahwa setiap orang berpotensi
positif. Sehingga diwajibkan mengambil tindakan pencegahan
untuk mengurangi risiko penyebaran, sambil tetap melakukan
layanan yang diperlukan dan memberikan manfaat ekonomi
dan sosial.
Hal yang diwajibkan tersebut antara lain, pertama Personal
Protective Equipment atau Alat Proteksi Diri (APD). Dokter dan
perawat, ataupun tenaga bertugas diharuskan mengenakan APD
dan pelindung wajah saat aktivitas perawatan kecantikan bagi
pelanggan. Kedua, masker sebagai tindakan pengamanan saat
menyediakan layanan. Masker ini bisa sekali pakai atau kain dan
harus dibuang atau dicuci dengan benar. Masker sekali pakai
harus tersedia dan hanya dapat digunakan untuk satu pelanggan.
Ketiga adalah sarung tangan, dipakai untuk tujuan
pengendalian infeksi, dengan syarat harus diganti setiap
layanan secara berkala, yakni mencuci tangan sebelum dan
setelah tiap layanan. Ada dua pengecualian sarung tangan
direkomendasikan, yaitu layanan kuku dan layanan wajah.
Pasien juga diwajibkan melakukan pendaftaran di awal,
sehingga bisa diatur jadwal kedatangan ke klinik. Jumlah
pasien pun dibatasi setiap harinya agar prosedur menjaga
jarak bisa dilakukan.
Prosedur protokol lainnya antara lain pengecekan suhu
tubuh dan mewajibkan penggunaan hand sanitizer kepada
setiap orang yang memasuki area klinik. Termasuk dokter
dan perawat, melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan
desinfektan secara rutin setiap dua jam sekali, terutama di area
tindakan (treatment). Kemudian menerapkan jaga jarak fisik
sesuai anjuran, yakni setidaknya dua meter dengan konsumen,
dan lainnya. Sementara itu, ada beberapa barang yang harus
ditiadakan dulu di tempat umum ini, yaitu ketersediaan
minuman seperti public coffee, buku atau koran, hidangan
permen, dan produk tester maupun sampel.
| 27