Page 27 - Binder WO 093
P. 27

elum lama ini, seluruh layanan dalam industri
                                                                                    kecantikan profesional mulai diizinkan untuk dibuka
                     KLINIK KECANTIKAN DIWAJIBKAN                                   dan beroperasi kembali. Namun, kita semua tahu,
                          MENGAMBIL TINDAKAN                               B bidang dalam lingkungan ini cukup membawa risiko,
                   PENCEGAHAN UNTUK MENGURANGI                             karena sifat layanan yang diberikan dan ketidakmampuan untuk

                   RISIKO PENYEBARAN, SAMBIL TETAP                         menjaga jarak sosial. Layanan kecantikan dan kesehatan tubuh
                                                                           merupakan salah satu bisnis yang terdampak Covid-19, sebab
                       MELAKUKAN LAYANAN YANG                              bersentuhan langsung dengan sesama manusia.

                                 DIPERLUKAN.                                 Mengatasi hal tersebut, profesional berlisensi mengurangi
                                                                           risiko ini secara signifikan melalui penggunaan protokol standar
                                                                           pengendalian infeksi tepat yang disyaratkan oleh peraturan
                                                                           perizinan. Setiap klinik maupun salon kecantikan diwajibkan
                                                                           memenuhi protokol tambahan untuk aturan-aturan yang ada.
                                                                           Dalam lingkungan tersebut, semua pihak mengikuti ketetapan
                                                                           untuk berasumsi menganggap bahwa setiap orang berpotensi
                                                                           positif. Sehingga diwajibkan mengambil tindakan pencegahan
                                                                           untuk mengurangi risiko penyebaran, sambil tetap melakukan
                                                                           layanan yang diperlukan dan memberikan manfaat ekonomi
                                                                           dan sosial.
                                                                             Hal yang diwajibkan tersebut antara lain, pertama Personal
                                                                           Protective Equipment atau Alat Proteksi Diri (APD). Dokter dan
                                                                           perawat, ataupun tenaga bertugas diharuskan mengenakan APD
                                                                           dan pelindung wajah saat aktivitas perawatan kecantikan bagi
                                                                           pelanggan. Kedua, masker sebagai tindakan pengamanan saat
                                                                           menyediakan layanan. Masker ini bisa sekali pakai atau kain dan
                                                                           harus dibuang atau dicuci dengan benar. Masker sekali pakai
                                                                           harus tersedia dan hanya dapat digunakan untuk satu pelanggan.
                                                                             Ketiga adalah sarung tangan, dipakai untuk tujuan
                                                                           pengendalian infeksi, dengan syarat harus diganti setiap
                                                                           layanan secara berkala, yakni mencuci tangan sebelum dan
                                                                           setelah tiap layanan. Ada dua pengecualian sarung tangan
                                                                           direkomendasikan, yaitu layanan kuku dan layanan wajah.
                                                                           Pasien juga diwajibkan melakukan pendaftaran di awal,
                                                                           sehingga bisa diatur jadwal kedatangan ke klinik. Jumlah
                                                                           pasien pun dibatasi setiap harinya agar prosedur menjaga
                                                                           jarak bisa dilakukan.
                                                                             Prosedur protokol lainnya antara lain pengecekan suhu
                                                                           tubuh dan mewajibkan penggunaan hand sanitizer kepada
                                                                           setiap orang yang memasuki area klinik. Termasuk dokter
                                                                           dan perawat, melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan
                                                                           desinfektan secara rutin setiap dua jam sekali, terutama di area
                                                                           tindakan (treatment). Kemudian menerapkan jaga jarak fisik
                                                                           sesuai anjuran, yakni setidaknya dua meter dengan konsumen,
                                                                           dan lainnya. Sementara itu, ada beberapa barang yang harus
                                                                           ditiadakan dulu di tempat umum ini, yaitu ketersediaan
                                                                           minuman seperti public coffee, buku atau koran, hidangan
                                                                           permen, dan produk tester maupun sampel.



                                                                                                                           |  27
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32