Page 83 - Binder WO 073 OK
P. 83
Selama ini meterai yang berlaku di Tanah Air Dengan syarat, penggunaan minimal sebesar
menetapkan biaya yang sama dan belum pernah sembilan ribu rupiah.
naik selama 20 tahun terakhir. Penggunaan minimal Rp9000 dapat dilakukan
Harga tersebut mengacu pada undang-undang dengan beberapa cara. Pertama, bisa
(UU) sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 menggunakan dua lembar meterai Rp6000.
tentang Bea Meterai. Kedua, satu lembar meterai Rp6000 dan satu
Meterai Rp10.000 ini menggantikan desain yang lembar meterai Rp3000. Terakhir, tiga lembar
beredar di pasaran sejak tahun 2014 silam. meterai Rp3000.
Meterai dengan nilai Rp3000 dan Rp6000 masih Nantinya, hadir pula meterai elektronik pecahan
bisa digunakan hingga 31 Desember 2021. Rp10.000 untuk dokumen digital.
| 83