Page 54 - Binder WO 069
P. 54

He's






                       terjadinya peningkatan jumlah peserta yang mendapat   bentuknya adalah menyerahkan donasi perlindungan dalam
                       pelayanan. Bahkan hingga Oktober 2020 klaim Jaminan   dua program, yaitu JKK dan JKm untuk para relawan yang
                       Hari Tua (JHT) mencapai angka 2,19 juta kasus atau dengan   terdaftar di BNPB. Sebanyak 18.355 relawan yang terdaftar di
                       nilai klaim sebesar Rp27,8 trilliun di seluruh Indonesia. Hal   BNPB akan mendapatkan perlindungan dalam dua program
                       ini tidak lain karena adanya peningkatan kapasitas, baik dari   BPJAMSOSTEK sejak April 2020 yang iurannya berasal
                       infrastruktur TI maupun digitalisasi proses bisnis. Layanan Lapak   dari partisipasi seluruh pegawai BPJAMSOSTEK. Termasuk
                       Asik-One to Many ini diapresiasi oleh berbagai stakeholder, di   jajaran Direksi dan Dewas, dengan menyisihkan sebagian
                       antaranya dari unsur Pemerintah, DPR RI, Ombudsman, dan   penghasilannya untuk donasi.
                       DJSN. Karena dinilai berhasil memberikan pelayanan yang   BPJAMSOSTEK juga melakukan penggeseran
                       cepat dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, yaitu   anggaran operasionalnya untuk membantu pekerja dalam
                       pelayanan tanpa membutuhkan pertemuan fisik. Menurut   menghadapi dampak pandemi. Di antaranya adalah dengan
                       mereka, apa yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK dapat ditiru   memberikan dukungan dalam bentuk program vokasional
                       instansi/lembaga pelayanan publik lain.              untuk peserta ter-PHK dan pembagian 15 ribu paket
                          Semua terobosan pelayanan tersebut dilakukan      makan siang gratis selama tiga hari untuk pengemudi ojek
                       dengan dukungan penuh dari Teknologi Informasi (TI) yang   online yang bekerja sama dengan 129 Warteg di wilayah
                       sepenuhnya dikembangkan sendiri secara in-house oleh   DKI Jakarta. Lalu, pembagian sembako sebanyak 182 ribu
                       BPJAMSOSTEK. Sehingga, ini berdampak pada sistem TI yang   paket, 73.180 masker, dan 2720 hand sanitizer untuk pekerja
                       lebih fleksibel dan cepat dalam mengantisipasi kebutuhan   Indonesia maupun Pekerja Migran Indonesia di luar negeri,
                       organisasi dan peserta, seperti pada aplikasi BPJSTKU, Perisai   serta bantuan alat kesehatan. Perluasan cakupan JKK juga
                       (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), dan SIPP (Sistem   dirilis oleh BPJAMSOSTEK, yaitu terkait dengan Penyakit
                       Informasi Pelaporan Perusahaan). Agus menggarisbawahi,   Akibat Kerja (PAK) bagi petugas kesehatan ataupun relawan
                       meski mengedepankan kemampuan sendiri, pengelolaan TI   yang bertugas di fasilitas kesehatan atau perawatan
                       BPJAMSOSTEK berupaya sesuai dengan International Good   Covid-19. Termasuk perlindungan JKK untuk pekerja yang
                       Practice. Mengacu pada standar guidelines jaminan sosial   bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
                       dunia yang ditetapkan oleh International Social Security   Mengenal Program ke-5 BPJAMSOSTEK Pemerintah
                       Association (ISSA) dan dibuktikan dengan penghargaan   segera mengeluarkan program ke-5 BPJAMSOSTEK, yakni
                       Certificate Of Excellence Of ISSA Guidelines On Information   Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tercatat dalam
                       And Communication Technology yang dinobatkan kepada   UU Cipta Kerja. “Kami dari BPJAMSOSTEK sangat siap untuk
                       BPJAMSOSTEK pada 2019.                               menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
                          Peran besar lainnya yang dilakukan BPJAMSOSTEK    Tentunya kami terus aktif menyiapkan seluruh infrastruktur
                       adalah mendukung program Bantuan Subsidi Upah (BSU)   operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan program
                       dari pemerintah yang diperuntukkan kepada pekerja    ini,” tandas Agus. Program JKP tertulis dalam Pasal 46A UU
                       swasta terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan ketentuan     Cipta Kerja yang melengkapi UU Nomor 40 Tahun 2004
                       umum adalah gaji yang dilaporkan perusahaan kepada   tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan
                       BPJAMSOSTEK di bawah Rp5 juta per bulan. “Penerima   bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak
                       Program BSU ini sedikitnya berjumlah 12,4 juta pekerja yang   mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini
                       merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK yang tersebar di   diklaim melindungi pekerja korban Pemutusan Hubungan
                       berbagai penjuru Indonesia,” imbuh Agus. Bantuan Subsidi   Kerja (PHK) melalui tiga manfaat berupa uang tunai, akses
                       Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja   informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Jadi, jika terjadi
                       yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain   PHK ada bantuan berupa manfaat tunai, peningkatan
                       mendapatkan manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan   kompetensi, dan diberi akses untuk mencari pekerjaan
                       Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT),   baru. Detailnya, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan
                       dan Jaminan Pensiun (JP).                            program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS
                          BPJAMSOSTEK juga mengerahkan semua sumber         Ketenagakerjaan. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai
                       dayanya untuk mendukung stakeholder-nya dalam        tata cara penyelenggaraan program jaminan ini masih akan
                       menghadapi dampak pandemi Covid-19. Salah satu       diatur melalui peraturan pemerintah (PP).




               54   |
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59