Page 37 - Binder MO 222
P. 37
asus kekerasan yang menimpa perempuan 5. Kekerasan Psikis
di Indonesia dan umumnya berupa Kekerasan ini adalah tindakan yang mengakibatkan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seseorang merasa takut, trauma, depresi, tidak
K cenderung mengalami peningkatan. Selama berdaya, dan hilangnya rasa percaya diri. Kekerasan
tahun 2021, kekerasan terhadap perempuan mengalami psikis ini seperti mengucapkan kata-kata kasar,
peningkatan dua kali lipat, apabila dibandingkan dengan menghina, memaksa, atau mengancam. Meski
tahun 2020. Tercatat 4.500 kasus yang dilaporkan tak terlihat secara fisik, tapi kekerasan psikis
kepada Komnas Perempuan. Isu kekerasan terhadap bisa sampai membuat korbannya mengalami
perempuan tidak hanya terbatas pada tindak kekerasan gangguan psikologis, bahkan sampai memilih
fisik saja, tetapi juga berupa kekerasan verbal. bunuh diri.
Namun demikian, KDRT Tidak hanya terjadi
pada perempuan, juga bisa terjadi pada laki-laki. Hal Intinya, pasangan suami istri harus bisa saling
ini pernah diungkapkan oleh Komisioner Komnas menghindari KDRT tersebut. Lalu bagaimana
Perempuan, Maria Ulfah Anshor. mengantisipasi KDRT bagi pasangan rumah tangga?
Maria mengatakan bahwa pihaknya juga pernah Berikut beberapa tips agar tidak terjadi KDRT:
mendapat laporan KDRT yang dialami oleh laki-laki.
“Tentu saja kalau laki-laki yang pernah mengalaminya ◆ Bersikap Tegas
pasti ada. Di dalam laporan kami pun juga ada,” kata Dalam hubungan rumah tangga, laki-laki dan
Maria, dikutip dari Antara. perempuan punya hak yang sama. Berlakulah
Namun, apa saja tindakan yang termasuk dalam dengan tegas, katakan kepada pasangan hal-hal
jenis KDRT? Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun apa saja yang masih ditoleransi dan sampai mana
2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah batasannya dengan jelas.
yang termasuk KDRT adalah:
◆ Hindari Dominasi
1. Kekerasan fisik Penting sekali agar tidak ada yang merasa berkuasa
Kekerasan fisik yang dimaksud adalah segala karena itu hindari untuk saling mendominasi, tapi
perbuatan yang dapat mengakibatkan rasa sakit, hargailah hak-hak pasangan juga.
luka-luka, dan membuat korbannya tidak berdaya.
Misalnya, melakukan tindakan menendang, memukul, ◆ Selalu Berkomunikasi
dan menampar. Parahnya lagi, kekerasan fisik ini bisa Usahakan selalu mengajak pasangan untuk
membuat nyawa korbannya terancam, bahkan sampai mendiskusikan keinginan, mimpi, dan batasan
meninggal dunia. selama hubungan berpasangan.
3. Kekerasan seksual ◆ Mengikuti perkembangan informasi
Meski sudah menikah bukan berarti seseorang bisa Ikuti selalu perkembangan informasi tentang KDRT.
memaksa pasangannya untuk memenuhi kebutuhan Karena itu akan membantu untuk belajar dari
biologisnya. Kekerasan seksual dalam rumah tangga apa yang terjadi pada orang lain dan melakukan
meliputi kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ tindakan pencegahan sedini mungkin.
intim, mencium, berhubungan seksual secara paksa, Kita bisa mengambil pelajaran dari apa yang terjadi
serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa jijik, pada orang lain, dan jika KDRT terjadi setidaknya
terhina, dan merasa dikendalikan. Parahnya, pemaksaan kita tahu apa yang perlu dilakukan.
hubungan seksual ini dapat membuat pasangannya Dengan membaca informasi dan berita dari media
terluka dan cedera. kita bisa mengetahui bagaimana cara untuk
mendapatkan bantuan.
4. Penelantaran rumah tangga
Yaitu seseorang yang menelantarkan keluarganya, ◆ Hilangkan asumsi
padahal secara hukum ia memiliki kewajiban untuk Janganlah terlalu berasumsi yang berlebihan
merawat dan memelihara mereka. Tidak hanya itu, dengan membaca keinginan pasangan dari
melarang korban bekerja, tetapi menelantarkannya gestur tubuhnya. Kita bisa memastikan apa yang
juga termasuk KDRT. pasangan inginkan dengan ucapan langsung. ■
| 37