Page 57 - Binder MO 207
P. 57

◆  Selama ini meterai yang berlaku di Tanah Air   Dengan syarat, penggunaan minimal sebesar
                     menetapkan biaya yang sama dan belum            sembilan ribu rupiah.
                     pernah naik selama 20 tahun terakhir.         ◆  Penggunaan minimal Rp9000 dapat dilakukan
                   ◆  Harga tersebut mengacu pada undang-undang      dengan beberapa cara. Pertama, bisa
                     (UU) sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985   menggunakan dua lembar meterai Rp6000.
                     tentang Bea Meterai.                            Kedua, satu lembar meterai Rp6000 dan satu
                   ◆  Meterai Rp10.000 ini menggantikan desain yang   lembar meterai Rp3000. Terakhir, tiga lembar
                     beredar di pasaran sejak tahun 2014 silam.      meterai Rp3000.
                   ◆  Meterai dengan nilai Rp3000 dan Rp6000       ◆  Nantinya, hadir pula meterai elektronik pecahan
                     masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021.   Rp10.000 untuk dokumen digital. n






                                                                                                                            |  57
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62