Page 57 - Binder MO 207
P. 57
◆ Selama ini meterai yang berlaku di Tanah Air Dengan syarat, penggunaan minimal sebesar
menetapkan biaya yang sama dan belum sembilan ribu rupiah.
pernah naik selama 20 tahun terakhir. ◆ Penggunaan minimal Rp9000 dapat dilakukan
◆ Harga tersebut mengacu pada undang-undang dengan beberapa cara. Pertama, bisa
(UU) sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 menggunakan dua lembar meterai Rp6000.
tentang Bea Meterai. Kedua, satu lembar meterai Rp6000 dan satu
◆ Meterai Rp10.000 ini menggantikan desain yang lembar meterai Rp3000. Terakhir, tiga lembar
beredar di pasaran sejak tahun 2014 silam. meterai Rp3000.
◆ Meterai dengan nilai Rp3000 dan Rp6000 ◆ Nantinya, hadir pula meterai elektronik pecahan
masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021. Rp10.000 untuk dokumen digital. n
| 57