Page 9 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 9

LEBIH MURAH, AMAN, DAN BERSIH



               ―――――

               SAMBUTAN KEPALA BPH MIGAS

               ―――――


                    JARGAS UNTUK ENERGI BERKEADILAN



                                                       Assalamu’ alaikum Wr. Wb
                                                       Salam sejahtera untuk kita
                                                    semua.
                                                       Alhamdulillah   telah  terbit
                                                    buku tentang apa dan bagaimana
                                                    mengenai jaringan gas (Jargas)
                                                    untuk Rumah Tangga (RT) dan
                                                    Pelanggan Kecil (PK) dengan
                                                    peran  BPH  Migas  di  dalamnya
                                                    yakni dalam penetapan harga gas.
                                                       Memang,     eksistensi  BPH
                                                    Migas  dalam  mengembangkan
                                                    Jargas   tak  bisa   dilepaskan.
                                                    Karena  salah  satu  tugas  BPH
               Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT
                      Kepala BPH Migas              Migas di dalam Undang-Undang
                                                    Migas No. 22 tahun 2001 pasal 46
                                                    ayat (3) huruf e, yakni meliputi
                                                    pengaturan    dan    penetapan
                                                    mengenai     harga   jual   Gas
                                                    Bumi untuk konsumen rumah
                                                    tangga dan pelanggan kecil,
                                                    serta diperkuat pasal (5) huruf
                                                    e Peraturan Pemerintah No. 67
                                                    tahun 2002 sebagaimana telah


                                               ◀ vii ▶
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14