Page 3 - Binder MO 244 (5)
P. 3

Selayang Pandang



                                                                                        Elektr ik
                                           Sertipikat                                   Elektr ik






                                                               Minaru mau kasih beberapa
                          Halo #SobATRBPN, Minaru mau k                                asih beber         apa
                                funfact Perubahan Sertipikat Elektronik!
                                funf    act


                                         Jadi, nanti kita akan punya dua format
                                                     Sertipikat Elektronik
                             1.  Sertipikat Hak Atas Tanah yang dipegang dalam bentuk fisik
                             2.  Sertipikat Hak Atas Tanah dalam bentuk dokumen elektronik



                               Sertipikat Hak Atas Tanah yang tadinya ada berbagai macam warna akan
                               diseragamkan dalam satu bentuk dan warna yang sama.

                               Sertipikat Hak Atas Tanah yang tadinya berupa blanko yang terdiri dari
                               beberapa lembar, akan menjadi satu lembar Sertipikat Elektronik.

                               Sertipikat Elektronik yang sudah tersimpan dan
                               terdata dalam sistem elektronik akan mempunyai
                               salinan resmi dalam bentuk cetak berupa secure
                               paper.

                               Pencetakan Sertipikat Elektronik bentuk
                               salinan resmi secure paper hanya bisa
                               dilakukan di Kantor Pertanahan dan atas
                               izin pemegang hak yang terverifikasi
                               dalam aplikasi Sentuh Tanahku dan
                               tervalidasi datanya dalam sistem
                               elektronik.





                                                  Setiap pemegang hak harus terdaftar dalam akun Sentuh Tanahku.

                                                  Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, setiap pemegang hak akan
                                                  mendapat brankas yang di dalamnya terdapat blok data untuk
                                                  menyimpan dokumen pertanahan secara elektronik.

                                                  Sertipikat yang saat ini beredar di masyarakat dalam bentuk
                                                  analog akan dilakukan alih media secara bertahap.

                                                  Penerapan Sertipikat Elektronik akan dilakukan secara bertahap
                                                  melalui Kantor Pertanahan yang dinyatakan resmi Kota Lengkap.
   1   2   3   4   5   6   7   8