Page 37 - Binder MO 231
P. 37

Para Jago Tembak Siap Beraksi







                            ara jago tembak dari
                            Perkumpulan Pemilik Izin
                            Khusus Senjata Api Beladiri
                  P (PERIKHSA) akan kembali
                  menyelenggarakan Lomba Keterampilan
                  Penggunaan Senjata Api Beladiri,
                  pada 1 Juli 2023 di Lapangan Tembak
                  Perbakin, Senayan, Jakarta. Dalam rangka
                  memperingati Hari Bhayangkara 1 Juli,
                  sekaligus melanjutkan event serupa yang
                  pernah diselenggarakan PERIKHSA pada
                  November 2022.
                     Menurut Ketua Umum PERIKHSA,
                  Bambang Susatyo, selain untuk mengasah
                  kemampuan menembak bagi para
                  pemilik izin khusus senjata api beladiri,
                  event ini juga sebagai ajang sosialisasi dan
                  silaturahmi. Sebelum lomba, para peserta
                  akan kembali dibekali ilmu tentang
                  bagaimana teknik penembakan, teknik
                  bergerak, hingga teknik reload magazine.
                  Tidak kalah penting, juga pembekalan
                  tentang keamanan senjata dan arena
                  penembakan. Termasuk tentang filosofi
                  pistol sebagai alat membela diri, bukan
                  untuk ajang pamer, gagah-gagahan
                  ataupun menunjukan kekuatan.
                     Lomba Keterampilan Penggunaan
                  Senjata Api Beladiri akan menjadi
                  event rutin yang diselenggarakan oleh
                  PERIKHSA. Walaupun sudah memiliki
                  IKHSA dari Kepolisian, bukan berarti para
                  pemilik IKHSA tersebut bisa bebas tidak
                  melakukan latihan. Mengingat menembak
                  merupakan keterampilan yang harus
                  selalu diasah, agar kemampuan
                  menembak para pemilik IKHSA bisa tetap
                  terjaga dengan baik.
                     Sebbab, lanjut Bambang, PERIKHSA
                  memiliki kewajiban memberikan
                  pengetahuan dan pembinaan kepada
                  pemilik IKHSA agar tidak melanggar
                  peraturan yang berlaku. Para pemilik harus
                  bisa menjaga diri dan lingkungannya,
                  sehingga izin kepemilikan yang
                  sudah didapat bisa digunakan untuk
                  kepentingan bela diri dan bela negara.
                  Termasuk membantu mewujudkan
                  pertahanan, keamanan dan ketertiban
                  masyarakat. (Rud)


                                                                                                                            |  37
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42