Page 38 - Binder MO 213
P. 38

■ TOKOH PARLEMEN TANGGUH 2021







                                                   SYARIEF HASAN

                                                 (WAKIL KETUA MPR RI)


                            Jalankan Amanat Demi Rakyat








                                                       Naskah: Angie Diyya Foto: Sutanto



                   Selaku pimpinan MPR,                     ebagai lembaga               berkesinambungan, pembangunan

                   Syarief selalu bertekad                  permusyawaratan rakyat       tersebut tercantum dalam RPJPN yang
                                                            yang berkedudukan sebagai
                                                                                         dilakukan oleh Bappenas berdasarkan visi
                      bahwa apapun yang             Slembaga negara, salah satu          misi presiden,” jelasnya.
                                                                                            Namun, ada yang berpandangan
                    menyangkut masalah              tugas MPR adalah selalu menyerap     bahwa GBHN perlu dimasukkan ke
                                                    aspirasi masyarakat secara keseluruhan.
                   hajat dan masa depan             Terutama ketika ada beberapa hal yang   dalam konstitusi UUD 1945. Menurut
                bangsa Indonesia, maka              sedang menjadi diskursus di masyarakat   Syarief, inilah yang bisa menjadi
                                                    saat ini. Salah satu aspirasi tersebut, yakni
                                                                                         persoalan karena hal tersebut baru dapat
                          perlu melakukan           keinginan agar Garis Besar Haluan Negara   dijalankan jika dilakukan amandemen,
                   pendalaman dan tidak             (GBHN) atau disebut Pokok-Pokok Haluan   sedangkan amandemen adalah tugas
                                                                                         dari MPR. “Yang kedua, apabila GBHN
                                                    Negara (PPHN) dihidupkan kembali.
                     boleh keliru ataupun           Syarief Hasan menyatakan, “Pihak     dimasukkan ke dalam UUD 1945 maka
                      terburu-buru dalam            yang mengusulkan tersebut memiliki   akan mengubah sistem ketatanegaraan
                                                                                         RI. Akan timbul pertanyaan siapa yang
                                                    argumentasi bahwa pembangunan perlu
                       menentukan sikap.            dilakukan secara berkelanjutan. Negara   akan membuat GBHN, dan jika sudah
                                                    perlu memiliki masterplan untuk lima   ditetapkan, bagaimana korelasinya
                                                    puluh tahun ke depan.”               dengan presiden. Kalau secara
                                                       Wakil ketua MPR ini menyebutkan   formatnya demikian, apakah nantinya
                                                    bahwa pembangunan jangka pendek,     MPR lebih tinggi levelnya dari presiden,
                                                    menengah, dan jangka panjang,        sedangkan menurut konstitusi kita
                                                    memiliki payung hukum UU No. 17      posisinya sama. Jadi, banyak pertanyaan
                                                    dan UU No. 25. Setelah sepuluh tahun   yang muncul nantinya,” papar Syarief.
                                                    pembangunan yang dilakukan SBY          Pertanyaan itu termasuk mengenai
                                                    tahun 2004-2014, banyak pembangunan   jika MPR memberikan tugas pada
                                                    yang berhasil dan masyarakat         presiden, bagaimana dengan
                                                    juga tahu apa saja yang sudah dan    pelaksanaannya, apakah PPHN itu
                                                    belum dilakukan oleh pemerintah.     mengikat dengan presiden dan
                                                    “Perencanaan pembangunan nasional    apakah ada konsekuensinya jika tidak
                                                    ini dilanjutkan di era Jokowi. Semua   dijalankan. Belum lagi mengenai
                                                    sudah ada mekanismenya terpadu. Jadi   pandangan bahwa bukan cuma GBHN,
                                                    pembangunan yang dilakukan secara    kedudukan DPD sebaiknya juga diubah
                                                    berkelanjutan tersebut hasilnya dapat kita   agar dapat ikut membahas hal yang
                                                    nikmati, salah satunya dari pendapatan   menyangkut tentang kepentingan
                                                    perkapita dan menurunnya kemiskinan.   daerah. Jadi mengubah sistem parlemen
                                                    Intinya pembangunan tersebut         dari unikameral menjadi bikameral.
                                                    sebenarnya sudah di-cover melalui UU   Unikameral adalah setiap keputusan
                                                    No. 25, namun UU tersebut berakhir pada   yang dilakukan DPR tidak perlu
                                                    tahun 2025. Jika perlu dilakukan secara   meminta persetujuan DPD, sedangkan


               38   |
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43