Page 38 - Binder MO 213
P. 38
■ TOKOH PARLEMEN TANGGUH 2021
SYARIEF HASAN
(WAKIL KETUA MPR RI)
Jalankan Amanat Demi Rakyat
Naskah: Angie Diyya Foto: Sutanto
Selaku pimpinan MPR, ebagai lembaga berkesinambungan, pembangunan
Syarief selalu bertekad permusyawaratan rakyat tersebut tercantum dalam RPJPN yang
yang berkedudukan sebagai
dilakukan oleh Bappenas berdasarkan visi
bahwa apapun yang Slembaga negara, salah satu misi presiden,” jelasnya.
Namun, ada yang berpandangan
menyangkut masalah tugas MPR adalah selalu menyerap bahwa GBHN perlu dimasukkan ke
aspirasi masyarakat secara keseluruhan.
hajat dan masa depan Terutama ketika ada beberapa hal yang dalam konstitusi UUD 1945. Menurut
bangsa Indonesia, maka sedang menjadi diskursus di masyarakat Syarief, inilah yang bisa menjadi
saat ini. Salah satu aspirasi tersebut, yakni
persoalan karena hal tersebut baru dapat
perlu melakukan keinginan agar Garis Besar Haluan Negara dijalankan jika dilakukan amandemen,
pendalaman dan tidak (GBHN) atau disebut Pokok-Pokok Haluan sedangkan amandemen adalah tugas
dari MPR. “Yang kedua, apabila GBHN
Negara (PPHN) dihidupkan kembali.
boleh keliru ataupun Syarief Hasan menyatakan, “Pihak dimasukkan ke dalam UUD 1945 maka
terburu-buru dalam yang mengusulkan tersebut memiliki akan mengubah sistem ketatanegaraan
RI. Akan timbul pertanyaan siapa yang
argumentasi bahwa pembangunan perlu
menentukan sikap. dilakukan secara berkelanjutan. Negara akan membuat GBHN, dan jika sudah
perlu memiliki masterplan untuk lima ditetapkan, bagaimana korelasinya
puluh tahun ke depan.” dengan presiden. Kalau secara
Wakil ketua MPR ini menyebutkan formatnya demikian, apakah nantinya
bahwa pembangunan jangka pendek, MPR lebih tinggi levelnya dari presiden,
menengah, dan jangka panjang, sedangkan menurut konstitusi kita
memiliki payung hukum UU No. 17 posisinya sama. Jadi, banyak pertanyaan
dan UU No. 25. Setelah sepuluh tahun yang muncul nantinya,” papar Syarief.
pembangunan yang dilakukan SBY Pertanyaan itu termasuk mengenai
tahun 2004-2014, banyak pembangunan jika MPR memberikan tugas pada
yang berhasil dan masyarakat presiden, bagaimana dengan
juga tahu apa saja yang sudah dan pelaksanaannya, apakah PPHN itu
belum dilakukan oleh pemerintah. mengikat dengan presiden dan
“Perencanaan pembangunan nasional apakah ada konsekuensinya jika tidak
ini dilanjutkan di era Jokowi. Semua dijalankan. Belum lagi mengenai
sudah ada mekanismenya terpadu. Jadi pandangan bahwa bukan cuma GBHN,
pembangunan yang dilakukan secara kedudukan DPD sebaiknya juga diubah
berkelanjutan tersebut hasilnya dapat kita agar dapat ikut membahas hal yang
nikmati, salah satunya dari pendapatan menyangkut tentang kepentingan
perkapita dan menurunnya kemiskinan. daerah. Jadi mengubah sistem parlemen
Intinya pembangunan tersebut dari unikameral menjadi bikameral.
sebenarnya sudah di-cover melalui UU Unikameral adalah setiap keputusan
No. 25, namun UU tersebut berakhir pada yang dilakukan DPR tidak perlu
tahun 2025. Jika perlu dilakukan secara meminta persetujuan DPD, sedangkan
38 |